PURWAKARTA – Para pekerja yang tergabung dalam Aliansi buruh merasa kecewa, Pasalnya Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur Apindo dan Akademisi ternyata tidak merespon usulan Buruh untuk membahas upah minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Padahal UMSK di Purwakarta sudah ada sejak sebelum tahun 2010, dulu namanya kelompok GBT dan non GBT (Garment, Boneka dan Textile), kemudian berubah nama menjadi KJU ( Kelompok Jenis Usaha), akhirnya berubah menjadi UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten)
Apalagi sekarang diperkuat dengan Putusan MK no 168 Tahun 2024 dan disusul dengan keluarnya Permenaker no 16 Tahun 2024, dimana isi dalam putusan tersebut mengatur kembali penetapan UMSK oleh Depekab
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat SH, mengajak dan meminta semua unsur di Dewan Pengupahan Kabupaten untuk membahas dan menetapkan UMSK karena aturannya sudah jelas ada
Kepada DuaDimensi.Com, Sabtu (14/12/2024) Wahyu Hidayat.SH, Menjelaskan,
” Kenapa kok diajak musyawarah pengelompokkan untuk besaran UMSK saja Apindo susah banget, dengan alasan belum siap dan UMK nya sudah tinggi lah, padahal UMSK di Purwakarta sudah ada sebelumnya,
Sederhana sebetulnya, kita tinggal membahas ulang Perusahaan mana saja yang sekarang masih UMSK, kemudian pelajari bersama secara jujur Perusahaan yang seharusnya ikut masuk UMSK di lihat dari padat modal, padat teknologi, dan tinggi resiko kerjanya, setelah itu baru diskusi angka rasionalnya berapa kenaikan UMSK tiap kelompok sektornya, baru itu yang bener,” Jelas Wahyu
Wahyu berharap PJ Bupati dapat merekomendasikan UMSK yang Rasional dan Logis karena Purwakarta termasuk Wilayah Industri
” Dengan kekecewaan ini para buruh akan terus berjuang melawan dengan lebih masif, walaupun memang selama ini para buruh masih tetap menjaga kondusifitas,” Pungkas nya
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis