KOTA TANGERANG — Alih fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan di kawasan Perumahan Bumi Mas Raya menuai reaksi dari masyarakat. Dugaan perubahan fungsi bangunan tanpa izin ini mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turun tangan melakukan penertiban.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, H. Alex, saat ditemui menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari warga dengan Nomor Aduan 001/011055/Unit YanMas/XI/2025, tertanggal 29 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami telah menerbitkan surat panggilan pertama kepada pemilik usaha kos-kosan untuk klarifikasi terkait perizinan yang dimiliki,” ujar H. Alex.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, surat panggilan tersebut bernomor B/4513/300.1/XII/2025 perihal klarifikasi izin PBG. Apabila pemilik tidak dapat menunjukkan izin yang sah, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Jika dalam klarifikasi tidak dapat membuktikan izin PBG, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Jadwal pemanggilan dilakukan pada hari Rabu,” tegasnya.
Selain itu, H. Alex juga mengimbau kepada pengurus RT dan RW agar aktif melakukan pendataan terhadap penghuni kos. Menurutnya, pelaporan data penghuni sangat penting untuk menjaga ketertiban lingkungan serta mencegah potensi peredaran narkoba dan praktik prostitusi online (open BO) yang meresahkan masyarakat.
“RT/RW diharapkan turut mengawasi dan memastikan setiap penghuni melapor diri demi keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah seorang warga setempat mengeluhkan dampak keberadaan kos-kosan tersebut, terutama terkait parkir kendaraan yang semrawut dan kerap mengganggu akses warga sekitar.
“Kami berharap pemilik kos bisa lebih tertib, khususnya soal parkir, karena sangat mengganggu warga lainnya,” keluh warga tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dapat bertindak tegas dan konsisten agar ketertiban lingkungan di kawasan perumahan tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























