TUBABA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Pria tersebut diketahui berinisial AA (39), warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan karena terbukti memiliki senjata api rakitan berikut amunisi, serta senjata tajam jenis badik.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan masih ada lapo tuak yang beroperasi di bulan suci Ramadhan. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba langsung mendatangi lokasi,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (7/3/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, polisi memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik lapo tuak serta sejumlah pengunjung yang sedang berada di tempat tersebut. Namun, salah satu pengunjung menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melihat kedatangan petugas.
“Karena curiga, anggota langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua butir amunisi aktif yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta senjata tajam jenis badik yang berada di dalam tas pinggang tersangka. Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver ditemukan sekitar dua meter dari lokasi tersangka terjatuh.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Juherdi.
Penulis : Jun
Editor : Pjm
































