JAKARTA – Setelah ramai jadi perbincangan di berbagai media masa akhirnya pemilik tiang Reklame PT. Petraco yang terletak di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana dibongkar sendiri.
Pembingkaran tersebut dikawal oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Senin (16/12), disaksikan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakbar.
PT. Petraco membongkar reklame tersebut karena belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak PT. Petraco diminta untuk mengurus izin secara resmi sesuai aturan yang berlaku
“Petraco akan taat aturan, dan kami bersedia membongkar sendiri, dan saat ini proses perizinan sedang berjalan paralel,” ujar salah satu staf Petraco kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Petraco sangat bersikap kooperatif dan mematuhi semua himbauan dan saran dari petugas untuk mentaati aturan yang berlaku.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) DKI Jakarta menempelkan Segel Merah di konstruksi reklame tersebut.