Dalam Aksi Sadisnya, Pelaku Curas Driver GoCar dalam Pengaruh Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Baca Juga :  Bupati Madina Saipullah Nasution lakukan gerak tanam padi di KL,Siabu

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

Baca Juga :  Nomor Urut 3 Sachrudin-Maryono Jadi Simbol Kekuatan Menuju Kemenangan di Pilwalkot Tangerang

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat “Ngobras”
Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -79 di Mapolres Metro Tangerang Kota
Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke -79, Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Sarana Air Bersih di Pakuhaji
Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas
Wujudkan Generasi Emas, Sachrudin Serahkan Bantuan untuk 1.000 Balita Berisiko Stunting 
Lewat Sunatan Massal, Wali Kota Ajak Dunia Usaha Aktif dalam Program Sosial Berkelanjutan
LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi  
Jelang Beroperasi, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Pasar Anyar Selatan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:08 WIB

Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat “Ngobras”

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:03 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -79 di Mapolres Metro Tangerang Kota

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:58 WIB

Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke -79, Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Sarana Air Bersih di Pakuhaji

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:49 WIB

Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:47 WIB

Wujudkan Generasi Emas, Sachrudin Serahkan Bantuan untuk 1.000 Balita Berisiko Stunting 

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:29 WIB

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi  

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Jelang Beroperasi, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Pasar Anyar Selatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:14 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Pembinaan WKSBM 2025, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah Sosial

Berita Terbaru