Dalam Aksi Sadisnya, Pelaku Curas Driver GoCar dalam Pengaruh Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Baca Juga :  Lubuk Landai 6 Dusun Kompak Bulatkan Dukungan untuk 01 Dedy-Dayat

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

Baca Juga :  Meningkatkan Disiplin Kerja, Pj Gubernur Banten Sidak Kantor Setda

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis
Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba
Pengurus Rusun Moderland Terkesan Anti Wartawan. Hendak Konfirmasi Soal Kebakaran Dihalangi Security
Kemenpora Gelar Seleknas Tenis Meja, Sepak Takraw dan Tinju Demi Selamatkan Masa Depan Atlet
Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi
UMKM Tangerang Tampil di ICE 2025, Sachrudin: Bukti Kualitas Lokal Siap Go Global
PT Mayora Ikut Kontribusi Program TNI AD Rehab Panti Asuhan
Koprasi Merah Putih Tiyuh Karta Sari Resmi Terbentuk

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:53 WIB

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pengurus Rusun Moderland Terkesan Anti Wartawan. Hendak Konfirmasi Soal Kebakaran Dihalangi Security

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Kemenpora Gelar Seleknas Tenis Meja, Sepak Takraw dan Tinju Demi Selamatkan Masa Depan Atlet

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:40 WIB

Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:04 WIB

PT Mayora Ikut Kontribusi Program TNI AD Rehab Panti Asuhan

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:01 WIB

Koprasi Merah Putih Tiyuh Karta Sari Resmi Terbentuk

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:58 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Salurkan Bantuan Peralatan Dapur Untuk Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah

Berita Terbaru

Daerah

Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Daerah

Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:40 WIB