PURWAKARTA – Penggunaan DBHP sebesar Rp 8 juta dari setiap desa untuk membiayai retreat Kepala Desa se-Purwakarta, memicu dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran
Berbagai pihak menilai bahwa kebijakan ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi skandal penggunaan dana desa.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin, kepada wartawan, Jum”at (5/12/2025), ” Retreat bukan kegiatan wajib pemerintahan desa, dan tidak memiliki output kinerja yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai Permendagri 20/2018.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, klaim bahwa pembiayaan retreat “sesuai Perbup”. Dinilai sebagai manuver regulatif, untuk memaksa anggaran desa membiayai kegiatan di luar ketentuan,
Oleh karena itu Pemkab Purwakarta dan DPMD tidak bisa bersembunyi di balik Perbup, sebab regulasi daerah tidak boleh menabrak aturan Pusat”, Tegasnya
Agus juga menuturkan, ” apabila Perbup dipakai melegalkan penggunaan dana yang tidak sah, maka pembuat dan pelaksananya ikut menanggung beban tanggung jawab hukum.
Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara tetap menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar. Mereka dapat terseret temuan audit, seterusnya wajib mengembalikan dana, bahkan bisa masuk ranah pidana apabila APIP atau BPK menemukan unsur kerugian negara.
Retreat yang seharusnya menjadi kegiatan penyegaran, justru dimungkinkan berpotensi menjadi bom waktu hukum bagi berbagai pihak di Purwakarta”.Ungkap Agus
Sampai berita ini diturunkan wartawan masih terus berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari Penyelenggara dan Dinas terkait.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis




























