Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA — Dugaan adanya pungutan yang ditentukan nominal dan waktunya di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Purwakarta memicu sorotan publik. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan nasional yang menjamin akses belajar gratis dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi (Pasal 11 ayat 1). Regulasi ini juga melarang satuan pendidikan negeri melakukan pungutan, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

Namun di lapangan, MTsN 1 Purwakarta disebut masih memberlakukan pungutan dengan dalih “kesepakatan komite” atau “partisipasi orang tua” untuk menutup kekurangan dana operasional di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepakatan yang memuat unsur kewajiban atau paksaan tetap tergolong pungutan ilegal,” tegas Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M. Yasin, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Pemprov Banten Puji Capaian Investasi Kota Tangerang, Maryono: Berkat Kemudahan dan Sinergi 

Menurut Agus, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama negeri. Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana BOS Madrasah.

“Negara sudah menugaskan pemerintah untuk menanggung biaya dasar pendidikan. Jika ada kekurangan, solusinya melalui mekanisme APBN, bukan dibebankan kepada siswa,” ujarnya.

Agus menambahkan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sah bisa menjadi temuan bagi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Ombudsman RI.

Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional dibangun atas prinsip keadilan, inklusivitas, dan nirlaba. Karena itu, segala bentuk legalisasi pungutan di madrasah negeri merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanat konstitusi dan UU Sisdiknas.

“Kementerian Agama seharusnya melakukan audit kepatuhan dan memastikan setiap madrasah negeri benar-benar menjalankan prinsip pendidikan tanpa pungutan,” kata Agus.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (PenMad) Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Munir, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya akan segera bertemu dengan komite, kepala sekolah, serta civitas MTs dan asrama pesantrennya. Nanti tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Munir juga menyampaikan permohonan maaf karena belum mengetahui sepenuhnya kebijakan lama di satuan pendidikan tersebut.

“Saya di PenMad baru setahun kurang, jadi masih mempelajari kebijakan terdahulu. Takut salah kalau menjawab sekarang,” tambahnya.

Sementara Kepala MTsN 1 Purwakarta, H. Hasan Sopwan, ketika dihubungi wartawan hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp: “Waalaikumussalam, mohon maaf.

Penulis : asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru