PURWAKARTA — Dugaan adanya pungutan yang ditentukan nominal dan waktunya di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Purwakarta memicu sorotan publik. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan nasional yang menjamin akses belajar gratis dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi (Pasal 11 ayat 1). Regulasi ini juga melarang satuan pendidikan negeri melakukan pungutan, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
Namun di lapangan, MTsN 1 Purwakarta disebut masih memberlakukan pungutan dengan dalih “kesepakatan komite” atau “partisipasi orang tua” untuk menutup kekurangan dana operasional di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan yang memuat unsur kewajiban atau paksaan tetap tergolong pungutan ilegal,” tegas Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M. Yasin, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Agus, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama negeri. Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana BOS Madrasah.
“Negara sudah menugaskan pemerintah untuk menanggung biaya dasar pendidikan. Jika ada kekurangan, solusinya melalui mekanisme APBN, bukan dibebankan kepada siswa,” ujarnya.
Agus menambahkan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sah bisa menjadi temuan bagi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Ombudsman RI.
Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional dibangun atas prinsip keadilan, inklusivitas, dan nirlaba. Karena itu, segala bentuk legalisasi pungutan di madrasah negeri merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanat konstitusi dan UU Sisdiknas.
“Kementerian Agama seharusnya melakukan audit kepatuhan dan memastikan setiap madrasah negeri benar-benar menjalankan prinsip pendidikan tanpa pungutan,” kata Agus.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (PenMad) Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Munir, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya akan segera bertemu dengan komite, kepala sekolah, serta civitas MTs dan asrama pesantrennya. Nanti tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Munir juga menyampaikan permohonan maaf karena belum mengetahui sepenuhnya kebijakan lama di satuan pendidikan tersebut.
“Saya di PenMad baru setahun kurang, jadi masih mempelajari kebijakan terdahulu. Takut salah kalau menjawab sekarang,” tambahnya.
Sementara Kepala MTsN 1 Purwakarta, H. Hasan Sopwan, ketika dihubungi wartawan hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp: “Waalaikumussalam, mohon maaf.“
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com