SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Rabu (11/3/2026). Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama jajaran pemerintah daerah serta pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan dua raperda penting tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan dua raperda ini,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting karena berbagai kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai daerah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang harus dijaga kelestariannya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD terhadap dua raperda tersebut sebagai bentuk kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis : Asep
Editor : Pjm
































