Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dokumen Absensi Pemilih Harusnya Bisa Diperlihatkan

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bungo – Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.

“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan Pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12/2024).

Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca Juga :  Sundara Loka Resmi Terdaftar Hak Cipta, Dr. Nurdin : Desain Batik Khas Sebagai Ikon Baru Kota Tangerang

Diberitakan sebelumnya, saksi dari Paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.

“Lempar bola terjadi antara KPU dan Bawaslu Bungo, untuk dokumen yang tidak dikecualikan. Seharusnya kita saksi bisa menerima atau melihat dokumen daftar hadir pemilih, ini sangat sulit sekali kita untuk mendapatkannya,” ungkap salah satu saksi paslon 01, Akhmad Ramadhan, Rabu (4/12/2024) kemarin.

“Kami melihat ada suatu ketakutan antara KPU dan Bawaslu Bungo ini sehingga selama 3 hari pleno ini ngotot tidak mau mengeluarkan data absensi pemilih. Kami menduga kuat kecurangan di Pilkada Bungo ini terjadi di ratusan TPS yang ada dalam Kabupaten Bungo, dan dilakukan dengan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis Kuatkan Pelayanan Publik Saat Apel Pagi

Apalagi kata Ramadhan, adanya video viral yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mencoblos paslon 02 pada tumpukan surat suara di salah satu TPS. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.

Berita Terkait

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC
Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut
Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum
Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat
337 Koperasi Merah Putih Terbentuk Untuk Wujudkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu
Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:49 WIB

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 WIB

Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 18:27 WIB

Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kamis, 24 April 2025 - 08:31 WIB

Buka Porseni, Maryono: PAUD Berkualitas Lahir dari Guru Dengan Gagasan Kreatif

Berita Terbaru