Gedung Serbaguna Tangerang Convention Center Milik Pemkot Tangerang, Berikut Rincian Harga Retribusinya

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan tarif retribusi penyewaan Hall Tangerang Convention Center (TCC) Cimone, Kota Tangerang. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp2,5 juta untuk hari kerja dan di waktu pagi atau siang. Retribusi TCC Cimone diketahui bervariasi tergantung jenis acara, waktu, serta hari penggunaan.

Kepala Bagian Umum Pemkot Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, penggunaan hall TCC Cimone Kota Tangerang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari rapat, seminar, promosi, hingga pesta pernikahan dan gathering.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kegiatan dan waktu penggunaan. Serta dapat digunakan baik per hall maupun full hall,” jelas Acep, Jumat (22/8/25).

Baca Juga :  Masih Ingat Suasana Pasar Anyar Dulu? Ini Cerita Warga yang Pernah Menyaksikannya

Selain itu, kata Acep juga tersedia pula paket pemakaian full hall selama 12 jam dengan maksimal hingga pukul 22.00 WIB, yaitu dengan biaya sebesar Rp40.000.000.

“Dengan adanya rincian retribusi ini, masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat lebih mudah merencanakan kegiatan dengan fasilitas yang memadai dan harga yang jelas,” katanya.

Berikut rincian pemakaian Hall Tangerang Convention Center (TCC) atau Aula Cimone, Kota Tangerang;

  1. Hall 1 – Hall 4
    Rapat, seminar, promosi dan sejenisnya
  • Hari kerja pagi dan siang hari Rp2.500.000
  • Hari kerja malam hari Rp3.500.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya pagi dan siang hari Rp3.000.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya malam hari Rp4.000.000

Pesta, gathering dan sejenisnya

  • Hari kerja pagi dan siang hari Rp3.500.000
  • Hari kerja malam hari Rp4.500.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya pagi dan siang hari Rp4.000.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya malam hari Rp5.000.000
  1. Full Hall
    Rapat, seminar, promosi dan sejenisnya
  • Hari kerja pagi dan siang hari Rp8.500.000
  • Hari kerja malam hari Rp12.500.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya pagi dan siang hari Rp10.000.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya malam hari Rp14.000.000
Baca Juga :  Pameran IPA Convex 2025 Digelar 20 - 22 Mei di ICE BSD, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Pesta, gathering dan sejenisnya

  • Hari kerja pagi dan siang hari Rp12.500.000
  • Hari kerja malam hari Rp16.500.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya pagi dan siang hari Rp14.000.000
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur lainnya malam hari Rp18.500.000

Paket pemakaian full hall selama 12 jam (maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB) sebesar Rp40.000.000

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB