KOTA TANGERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Tahun 2025 pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi atas kinerja keuangan, pelayanan publik, serta penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi anggaran di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten menunjukkan hasil yang sangat optimal. Kanwil Imigrasi Banten mencatat realisasi sebesar Rp4.158.928.799 dari pagu Rp4.167.134.000 atau mencapai 99,80 persen. Capaian ini mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, serta akuntabel.
Pada tingkat satuan kerja, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merealisasikan anggaran sebesar Rp18.839.672.899 atau 96,26 persen dari pagu Rp19.570.811.000. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mencatat realisasi Rp13.294.597.065 atau 97,64 persen dari pagu Rp13.615.676.000. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan Rp8.632.801.115 atau 95,56 persen dari pagu Rp9.033.579.000. Secara keseluruhan, seluruh satuan kerja menunjukkan capaian serapan anggaran pada kategori sangat baik.
Selain kinerja anggaran, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Banten berhasil melampaui target yang ditetapkan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat realisasi PNBP sebesar Rp138.735.712.684 atau 230,92 persen dari target Rp60.078.768.000. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang merealisasikan Rp34.795.850.000 atau 192,33 persen dari target Rp18.091.500.000. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon mencatat realisasi Rp15.244.166.056 atau 161,04 persen dari target Rp9.466.306.000.
Di bidang pelayanan keimigrasian, Imigrasi Banten terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, telah diterbitkan sebanyak 144.573 paspor atau 97,7 persen dari target 147.900 paspor. Selain itu, layanan izin tinggal mencatat capaian yang sangat tinggi, yakni 180.442 izin tinggal atau 341 persen dari target 52.865.
Secara rinci, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menerbitkan 98.853 paspor dan 158.273 izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menerbitkan 31.830 paspor dan 13.795 izin tinggal, sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menerbitkan 13.890 paspor serta 8.374 izin tinggal.
Pada bidang penegakan hukum keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten mencatat pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 tindakan, jauh melampaui target yang ditetapkan. Tindakan tersebut meliputi deportasi, pencekalan, dan pendetensian, yang didominasi pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, telah ditangani 19 kasus pro justitia, dengan rincian tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), enam kasus pada tahap penerbitan SPDP, dan sepuluh kasus masih dalam tahap prapenyidikan. Capaian ini menunjukkan komitmen Imigrasi Banten dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kanwil Ditjen Imigrasi Banten juga telah membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi (DBI). Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, meningkatkan literasi keimigrasian, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam pencegahan TPPO dan TPPM secara berkelanjutan.
Melalui capaian kinerja sepanjang tahun 2025 ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola keuangan yang akuntabel, serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional demi mendukung pembangunan nasional dan menjaga kedaulatan negara.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























