Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (5/8/25).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Baca Juga :  KDM Tekankan Pentingnya Membangun Berbasis Ekologi di Kabupaten Sukabumi

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru