Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (5/8/25).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

PWI Pusat Audiensi dengan BP Haji, Tingkatkan Kerja Sama
Sachrudin: Bukan Hanya Gelar, Kota Sehat Butuh Aksi Bersama 
Rapat Paripurna DPRD,Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati
Warga Kunciran Indah Kota Tangerang Antusias Dapatkan Vitamin A Gratis
Fasilitator Bimtek Brigade Pangan di kecamatan Siabu oleh Kordinator BPP dan Penyuluh
Kunjungan GKR Pakoe Boewono Ke Kedubes Timor Leste, Sejarah Kerajaan Belu Jadi Titik Temu Budaya
Ingat 3 Meter Jarak Aman Dari Jaringan Listrik
Jelang HUT RI Ke -80, Polres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Penguna Jalan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:02 WIB

PWI Pusat Audiensi dengan BP Haji, Tingkatkan Kerja Sama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Sachrudin: Bukan Hanya Gelar, Kota Sehat Butuh Aksi Bersama 

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD,Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Fasilitator Bimtek Brigade Pangan di kecamatan Siabu oleh Kordinator BPP dan Penyuluh

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Kunjungan GKR Pakoe Boewono Ke Kedubes Timor Leste, Sejarah Kerajaan Belu Jadi Titik Temu Budaya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Ingat 3 Meter Jarak Aman Dari Jaringan Listrik

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:28 WIB

Jelang HUT RI Ke -80, Polres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Penguna Jalan

Berita Terbaru

Mertopolitan

PWI Pusat Audiensi dengan BP Haji, Tingkatkan Kerja Sama

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:02 WIB