Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca Juga :  Respon Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir, Maryono: Debit Air Berangsur Surut

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut Hendry, wajar bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Sudin Sosial Jakbar Salurkan 1500 Makanan Siap Saji Untuk Warga Pengungsi Terdampak Banjir

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad itu meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan itu sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Keberatan Kemenpora Gelar Seleknas, PP PTMSI Pimpinan Oegroseno Kirim Surat Ke Presiden Prabowo
Ketum Grib Jaya Hercules Berikan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Markasnya
Dandim 0212/TS Kolaborasi Buka dan Kembangkan Lahan Pertanian 4.800 Ha
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang
Bupati Purwakarta Jawab Komentar Verrel Bramasta Soal Pendidikan Berkarakter Tak Mendasar
Tim Penilai Lomba Karya Bakti Tingkat Korem Kunjungi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah
BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta Dengan Program Rehab 2.0
Ikut Tanam Pohon di Munas Apeksi, Sachrudin Ajak Masyarakat Perkotaan Perkuat Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:08 WIB

Keberatan Kemenpora Gelar Seleknas, PP PTMSI Pimpinan Oegroseno Kirim Surat Ke Presiden Prabowo

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:56 WIB

Ketum Grib Jaya Hercules Berikan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Markasnya

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

Dandim 0212/TS Kolaborasi Buka dan Kembangkan Lahan Pertanian 4.800 Ha

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:02 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bupati Purwakarta Jawab Komentar Verrel Bramasta Soal Pendidikan Berkarakter Tak Mendasar

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:36 WIB

BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta Dengan Program Rehab 2.0

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Ikut Tanam Pohon di Munas Apeksi, Sachrudin Ajak Masyarakat Perkotaan Perkuat Kepedulian Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:53 WIB

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis

Berita Terbaru