KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I memastikan dugaan penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, akan segera dieksekusi. Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan PSU tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi, bangunan liar merupakan bangunan yang didirikan tanpa izin di atas tanah negara atau daerah.
“Walaupun tadi dari pihak kuasa hukum menyampaikan adanya akta jual beli tahun 2002, namun gugatan yang dimenangkan melalui putusan verstek pada 19 Desember 2025 terjadi karena ketidakhadiran Pemkot. Sementara secara administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Junadi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, langkah penertiban harus dilakukan secara tegas namun tetap sesuai prosedur. Pemerintah daerah, kata dia, wajib memberikan surat peringatan bertahap sesuai Peraturan Daerah (Perda), sekaligus memastikan legalitas izin bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Ini menyangkut aset daerah. Jangan sampai aset Pemkot justru lepas karena kelalaian. Setelah Lebaran, akan ada rapat konsolidasi bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk persiapan eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang, H. Mulyani, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti hasil RDP dengan berkoordinasi bersama dinas terkait. Ia menyebut, berdasarkan catatan administrasi, lahan PSU tersebut telah terdaftar sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang.
“Penanganan ini akan mengacu pada Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Kami juga akan memeriksa perizinan bangunan yang ada. Jika terbukti melanggar, tentu akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut Mulyani, tahapan persiapan eksekusi direncanakan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sembari memastikan seluruh prosedur administratif dan koordinasi lintas instansi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI), Suhardi Winoto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah. Ia menilai pembongkaran bangunan liar di lahan PSU penting untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan, seperti taman, ruang terbuka publik, maupun saluran irigasi.
“Tujuan kami hanya melaporkan temuan kepada pemerintah daerah. Eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Jika ada pembiaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” kata Suhardi.
Penertiban ini dinilai menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga aset daerah dan menegakkan aturan tata ruang. Publik pun menanti realisasi eksekusi sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































