Korupsi SPJ Fiktif, Kadisbud DKJ Iwan Henry Bersama 2 Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif.

Korupsi tersebut berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Kejati Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

Baca Juga :  Kantor ATR/BPN Jakbar Terima Kunjungan Studi Delegasi Dari 2 Negara Afrika

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Kajati menerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” Paparnya

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Harapkan Propemperda 2025 Ter integritas Dalam RPJMD dan Renstra

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.Sedangkan Tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,”tutupnya

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polrestro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka
Ketua Komisi lll DPRD Tubaba Angkat Bicara Terkait Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi
Diduga Lakukan Kekerasan dan Asusila Kepada Anak SMP, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah
Sejumlah Pedagang Belum Menerima Kunci Kios. Ada Permainan ‘Orang Dalam’?
1 Unit Mobil Damkar Masuk Jurang Saat Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Padangsidimpuan
Harganas ke -32, Maryono: Keluarga adalah Pilar Kemajuan Bangsa
Periode 1 Juli 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kenaikan Pangkat 102 Anggotanya

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polrestro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Ketua Komisi lll DPRD Tubaba Angkat Bicara Terkait Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:49 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan dan Asusila Kepada Anak SMP, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:45 WIB

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 20:13 WIB

Sejumlah Pedagang Belum Menerima Kunci Kios. Ada Permainan ‘Orang Dalam’?

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WIB

Harganas ke -32, Maryono: Keluarga adalah Pilar Kemajuan Bangsa

Senin, 30 Juni 2025 - 14:45 WIB

Periode 1 Juli 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kenaikan Pangkat 102 Anggotanya

Senin, 30 Juni 2025 - 14:42 WIB

Korem 052/Wkr Gelar Sosialisasi Penyakit Jantung dan Pola Hidup Sehat

Berita Terbaru