PURWAKARTA – Publik dibuat kaget oleh sebuah lelucon, dimana seorang anak yang kita tau sebagai anak angkat KDM melakukan Inspeksi dengan memakai seragam Dinas Satpol – PP untuk dijadikan konten, dan menjadi bahan hiburan pejabat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah atribut resmi negara kini bisa diperlakukan sebagai mainan dan bahan lelucon, sehingga simbol kewibawaan Satpol – PP sebagai penegak peraturan daerah menjadi turun wibawanya
Menyikapi persoalan ini pengamat kebijakan publik Agus M Yasin ketika dimintai pendapatnya kepada wartawan Senin, (29/9/2025) Mengatakan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Satpol-PP bukan sekadar aparat penertiban, tetapi simbol kewibawaan dalam menegakkan Peraturan Daerah. seragamnya memiliki nilai simbolis dan legalitas, yang tidak bisa disamakan dengan pakaian biasa,
Logikanya, saat atribut ini diperlakukan seolah properti hiburan, berarti martabat institusi ikut direndahkan, dan perlakuan pejabat melakukan pembiaran bahkan ada kesan dieksploitasi, itu mencerminkan krisis etika dalam birokrasi, dan merusak kewibawaan daerah,
Alih-alih memberi teladan menjaga kehormatan simbol negara, pejabat justru menunjukkan ketidakpekaan terhadap kepantasan publik, kalau seragam aparat bisa dijadikan mainan, bagaimana masyarakat bisa menghormati aparat itu sendiri,” Kata Agus
Lebih jauh Agus mengungkapkan, ” Secara analisis, menjadikan pakaian dinas Satpol-PP sebagai mainan anak atau bahan konten, itu merupakan tindakan tidak sesuai hukum maupun etika pemerintahan,
Mengingat dasar hukumnya, PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol-PP menegaskan, bahwa Satpol-PP adalah aparat penegak perda, dan pakaian dinas merupakan atribut resmi kewenangan nya
Permendagri No. 40 Tahun 2011 tentang pakaian dinas Satpol-PP mengatur detail penggunaan seragam, yang hanya boleh dikenakan oleh personel berwenang.
Potensinya, Pejabat yang memperbolehkan seragam dijadikan konten hiburan berpotensi melanggar kode etik jabatan. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, karena menyalahgunakan atribut negara.
Anak atau pihak non-aparat yang mengenakan seragam, dapat dianggap melecehkan simbol kedinasan.
Kasus ini bukan perkara sepele, tapi sudah menjurus pada pengkerdilan institusi, pasalnya pakaian dinas Satpol-PP adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya,
Ketika seragam resmi dipermainkan, yang dipertaruhkan bukan hanya pakaian itu sendiri, melainkan juga wibawa pemerintah dan penghormatan publik terhadap institusi penegak Perda.
Publik menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak, bukan sekadar memberi alasan, sebab, jika simbol negara bisa dipermainkan, maka yang runtuh bukan hanya seragam, tetapi juga martabat birokrasi “, Pungkas Agus.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis