Memakai Seragam Satpol – PP Seorang Anak Dijadikan Konten Menuai Kritikan Dari Kalangan Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Publik dibuat kaget oleh sebuah lelucon, dimana seorang anak yang kita tau sebagai anak angkat KDM melakukan Inspeksi dengan memakai seragam Dinas Satpol – PP untuk dijadikan konten, dan menjadi bahan hiburan pejabat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah atribut resmi negara kini bisa diperlakukan sebagai mainan dan bahan lelucon, sehingga simbol kewibawaan Satpol – PP sebagai penegak peraturan daerah menjadi turun wibawanya

Menyikapi persoalan ini pengamat kebijakan publik Agus M Yasin ketika dimintai pendapatnya kepada wartawan Senin, (29/9/2025) Mengatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Satpol-PP bukan sekadar aparat penertiban, tetapi simbol kewibawaan dalam menegakkan Peraturan Daerah. seragamnya memiliki nilai simbolis dan legalitas, yang tidak bisa disamakan dengan pakaian biasa,

Logikanya, saat atribut ini diperlakukan seolah properti hiburan, berarti martabat institusi ikut direndahkan, dan perlakuan pejabat melakukan pembiaran bahkan ada kesan dieksploitasi, itu mencerminkan krisis etika dalam birokrasi, dan merusak kewibawaan daerah,

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Rapat Koordinasi Kecamatan Way Kenanga

Alih-alih memberi teladan menjaga kehormatan simbol negara, pejabat justru menunjukkan ketidakpekaan terhadap kepantasan publik, kalau seragam aparat bisa dijadikan mainan, bagaimana masyarakat bisa menghormati aparat itu sendiri,” Kata Agus

Lebih jauh Agus mengungkapkan, ” Secara analisis, menjadikan pakaian dinas Satpol-PP sebagai mainan anak atau bahan konten, itu merupakan tindakan tidak sesuai hukum maupun etika pemerintahan,

Mengingat dasar hukumnya, PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol-PP menegaskan, bahwa Satpol-PP adalah aparat penegak perda, dan pakaian dinas merupakan atribut resmi kewenangan nya

Permendagri No. 40 Tahun 2011 tentang pakaian dinas Satpol-PP mengatur detail penggunaan seragam, yang hanya boleh dikenakan oleh personel berwenang.

Baca Juga :  Korem 052/Wkr Dukung Kondusifitas Wilayah Untuk Pertumbuhan Ekonomi Banten

Potensinya, Pejabat yang memperbolehkan seragam dijadikan konten hiburan berpotensi melanggar kode etik jabatan. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, karena menyalahgunakan atribut negara.

Anak atau pihak non-aparat yang mengenakan seragam, dapat dianggap melecehkan simbol kedinasan.

Kasus ini bukan perkara sepele, tapi sudah menjurus pada pengkerdilan institusi, pasalnya pakaian dinas Satpol-PP adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya,

Ketika seragam resmi dipermainkan, yang dipertaruhkan bukan hanya pakaian itu sendiri, melainkan juga wibawa pemerintah dan penghormatan publik terhadap institusi penegak Perda.

Publik menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak, bukan sekadar memberi alasan, sebab, jika simbol negara bisa dipermainkan, maka yang runtuh bukan hanya seragam, tetapi juga martabat birokrasi “, Pungkas Agus.

Penulis : Asep Budiman

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru