KOTA TANGERANG – Menjelang masa purnabaktinya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dinilai mengabaikan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terkait kemudahan investasi. Janji kampanye berupa kemudahan sembako, kemudahan kerja, dan kemudahan investasi dinilai hanya menjadi isapan jempol.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Bernad, Direktur PT Gunung Salju Amartha, yang berlokasi di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menempuh berbagai upaya untuk mencari solusi.
“Pengurusan izin kami lengkap. Bahkan hanya berdasarkan laporan tidak resmi yang disampaikan lewat WhatsApp, langsung ditanggapi oleh Kasatpol PP,” ujar Bernad kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bernad menyayangkan sikap Kasatpol PP Kota Tangerang yang dinilainya tidak mencerminkan semangat mendukung iklim investasi. Ia mempertanyakan arah kebijakan dan sikap pejabat tersebut menjelang masa purnabaktinya, yang kini justru menjadi sorotan masyarakat.
“Padahal kami justru mendukung janji politik Wali Kota dengan membuka lapangan kerja melalui perusahaan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bernad mengatakan tidak adanya solusi yang diberikan oleh Kasatpol PP membuat dirinya, sebagai pelaku usaha di Kota Tangerang, merasa sangat miris. Ia menilai kebijakan yang diterapkan terkesan kaku dan tidak berpihak pada dunia usaha.
Terkait tudingan kebisingan,
Bernad mengaku telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan mengikuti rekomendasi untuk melakukan uji laboratorium kebisingan dan polusi udara. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium yang direkomendasikan DLH dengan biaya sekitar Rp3 juta.
“Hasil uji menunjukkan semuanya masih di bawah ambang batas baku mutu, artinya masih layak. Namun sampai sekarang kami masih menunggu surat resmi dari DLH terkait progresnya, padahal perusahaan kami sudah menyampaikan surat secara resmi,” pungkasnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis
































