Operasi Di Bulan Ramadhan Polsek Karawaci Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Mi Chat Yang Libatkan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi Mi Chat atau biasa disebut Open by Online masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (19/3/2024).

Baca Juga :  Hadiri Rakor Pengelolaan BMD, Sekda: Optimalkan untuk Peningkatan Pelayanan

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi! Gerakan Pangan Murah Kota Tangerang di Hari Pertama Ludes Diborong Warga

“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Ciledug Cetuskan Inovasi, Satgas Anti Tawuran Dilantik untuk Jaga Generasi Muda
Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Arif Lubis : Kami Atas Nama Keluarga Besar SMA N 1 Natal turut berduka cita semoga almarhumah DP Khusnul khotimah
Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat
Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo
Hanya Selang Beberapa Hari Akhirnya Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMA N 1 Natal Berhasil Diringkus
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa
PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Polsek Ciledug Cetuskan Inovasi, Satgas Anti Tawuran Dilantik untuk Jaga Generasi Muda

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Arif Lubis : Kami Atas Nama Keluarga Besar SMA N 1 Natal turut berduka cita semoga almarhumah DP Khusnul khotimah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:12 WIB

PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:17 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat Dalam Pengungkapan Kasus di Bedeng PT Indo lampung

Berita Terbaru