Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakat Revisi Regulasi, Maryono: Demi Pelayanan  Lebih Baik 

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.                                                                   Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Kamis (10/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, melalui jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang, menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan.

Maryono, menjelaskan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Langkah ini tidak menghapus fungsi RT/RW, justru memperkuatnya melalui dasar hukum yang lebih fleksibel dan sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan karena pengaturan mengenai urusan pemerintahan daerah telah diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.
 
Jajaran Pemkot Tangerang, saat ini tengah menyusun Perwal baru untuk mengatur masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan RT/RW, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk proses pengesahannya.

Menanggapi usulan dari beberapa fraksi terkait kenaikan insentif Ketua RT/RW, serta untuk amil, marbot, guru ngaji, dan kader Posyandu, Maryono, menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut dicatat dan akan dikaji berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan180 Kepala Desa Dan 183 BPD Se - Kabupaten Purwakarta, Ini Pesan Pj Bupati Benni

“Akan kami hitung dari sisi anggaran. Mudah-mudahan ke depan kenaikan insentif bagi RT/RW dan elemen masyarakat lainnya dapat direalisasikan,” ujarnya.
 
Merespons pandangan Fraksi Golkar terkait perlunya sosialisasi menyeluruh, Maryono, menyampaikan, Pemkot telah memulai pembinaan administratif ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkomitmen untuk meningkatkan intensitas sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Di akhir sambutannya, Maryono, menegaskan bahwa pencabutan dua Perda ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Sebaliknya, ini akan memperkuat dasar hukum yang lebih relevan dan akomodatif terhadap dinamika masyarakat serta regulasi nasional. Kami akan terus terbuka terhadap masukan dari DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” tutupnya.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru