KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang secara serius memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Acara yang berlangsung di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini diikuti oleh 200 peserta dari berbagai unsur, termasuk PATBM dan Puspaga.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan dalam rangka menekan angka kekerasan.
“Tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPA saja, melainkan harus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, Pemkot Tangerang memanfaatkan sebuah platform pelaporan digital sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian di lingkungan mereka,” ujar Sachrudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan, Satgas PPA, PATBM dan Puspaga harus selalu memperbarui informasi di lapangan dengan meningkatkan kapasitas.
Ia menjelaskan, aplikasi SILACAK PERAK dibuat sebagai sarana sosialisasi dan layanan yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan secara terperinci, termasuk nama dan alamat.
“Kami pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, masyarakat diminta untuk menjadi pelopor dan pelapor dengan memanfaatkan SILACAK PERAK agar seluruh Satgas PPA terus meningkatkan kemampuan dan keilmuan mereka secara komprehensif,” tegasnya.
Narasumber Ahli Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI dr. Hamid Patilima menjelaskan, penguatan Satgas sangat berperan penting, terutama dalam penanganan kasus di lingkungan dan perlindungan khusus.
“Satgas PPA di tingkat kelurahan dan kecamatan juga memiliki peran penting dalam menyosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Menurutnya, satgas harus memprioritaskan upaya pencegahan dan sosialisasi mengenai SOP penanganan korban, khususnya untuk kasus kekerasan seksual dan KDRT.
Satgas berfungsi sebagai ujung tombak yang bertugas melaporkan kasus kepada UPTD PPA agar segera ditangani dengan manajemen kasus yang tepat, sehingga kasus tidak menyebar luas di masyarakat.
“Kami berpesan agar tidak ada pihak yang membocorkan identitas pelaku, korban dan saksi yang berhubungan dengan anak, karena hal itu dapat dikenai tuntutan pidana,” tutupnya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com