Penebangan Pohon di Tegal Alur Diduga Tidak Kantongi Izin, Aparat Terkait Diminta Turun

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penebangan pohon jenis Angsana berdiameter tonggak kurang lebih sekitar 1 Meter di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait.

Hal itu terlihat pada waktu penebangan yang dilakukan oleh oknum pada hari saptu pagi dengan menggunakan mesin sinso. Pohon milik pemda tersebut sengaja di tebang untuk kepentingan nembuka akses masuk pada sebuah bangunan yang berada di dalamnya.

Dari penelusuran wartawan di lokasi terlihat Tunggul bekas pohon yang sudah di tebang menghiasi trotoar milik pemda.

Menurut pengakuan warga yang tidak jauh dari lokasi menuturkan kejadian penebangan pohon yang diduga tidak mengantongi izin tersebut pada hari sabtu pagi,

“Kalau nga salah itu penebangan pohon di trotoar itu hari saptu pagi 30/11, ” Kata warga yang tidak mau disebut identasnya. (3/11/2024)

Menurutnya penebangan pohon diatas trotoar atau milik pemda itu harus memiliki izin yang resmi dari dinas Pertamanan atau dinas bina marga.

“Setahu saya kalau mau nenangin pohon seperti itu harus ada izin resmi dari dinas bina marga dan dinas Pertamanan baru bisa ditebang. Ada izin Ingrid namanya. Kalau dia tidak memiliki izin Ingrid itu tidak boleh orang sembarangan menebang pohon, apalagi pohon itu milik pemda yang sengaja ditanam untuk penghijauan. Bisa diancam denda bahkan penjara. “kata warga tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Emas, Dr. Nurdin Kukuhkan Bunda Posyandu dan Luncurkan Gerakan Anak Sehat dan Cerdas

Ia pun berharap agar Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan peninjauan pengawasan lebih ketat terhadap pohon yang ditebang tersebut. Apabila dilakukan dengan cara ilegal atau tidak memiliki izin maka lakukan tindakan yang tegas.

Penulis : Red

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB