JAKARTA – Penebangan pohon jenis Angsana berdiameter tonggak kurang lebih sekitar 1 Meter di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Hal itu terlihat pada waktu penebangan yang dilakukan oleh oknum pada hari saptu pagi dengan menggunakan mesin sinso. Pohon milik pemda tersebut sengaja di tebang untuk kepentingan nembuka akses masuk pada sebuah bangunan yang berada di dalamnya.
Dari penelusuran wartawan di lokasi terlihat Tunggul bekas pohon yang sudah di tebang menghiasi trotoar milik pemda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan warga yang tidak jauh dari lokasi menuturkan kejadian penebangan pohon yang diduga tidak mengantongi izin tersebut pada hari sabtu pagi,
“Kalau nga salah itu penebangan pohon di trotoar itu hari saptu pagi 30/11, ” Kata warga yang tidak mau disebut identasnya. (3/11/2024)
Menurutnya penebangan pohon diatas trotoar atau milik pemda itu harus memiliki izin yang resmi dari dinas Pertamanan atau dinas bina marga.
“Setahu saya kalau mau nenangin pohon seperti itu harus ada izin resmi dari dinas bina marga dan dinas Pertamanan baru bisa ditebang. Ada izin Ingrid namanya. Kalau dia tidak memiliki izin Ingrid itu tidak boleh orang sembarangan menebang pohon, apalagi pohon itu milik pemda yang sengaja ditanam untuk penghijauan. Bisa diancam denda bahkan penjara. “kata warga tersebut.
Ia pun berharap agar Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan peninjauan pengawasan lebih ketat terhadap pohon yang ditebang tersebut. Apabila dilakukan dengan cara ilegal atau tidak memiliki izin maka lakukan tindakan yang tegas.
Penulis : Red
Editor : Hery Lubis