KOTA TANGERANG – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada para remaja, pelajar SMA, dan mahasiswa di wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KNPI Kota Tangerang dan berlangsung di Aula Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (13/11/2025).
Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam, S.Th.I., M.S.I., Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Bapak Teguh Supriyanto, S.Sos., M.AP. mewakili Wali Kota Tangerang, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Bapak Dede Maulana Paisal, S.H., M.H., Deputy General Manager Business Support Bandara Soekarno-Hatta, Ibu Titi Permata Sari, Para anggota KNPI Kota Tangerang, media, dan personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan narkoba.
“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jika mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maka masa depan bangsa akan terganggu. Oleh karena itu, kita harus terus melakukan edukasi agar mereka sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya,” ujar Kapolres.
Beliau juga mengapresiasi inisiatif KNPI Kota Tangerang yang berperan aktif mengedukasi generasi muda untuk menjauhi narkoba, serta mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Iptu Eko Cahyono, S.H., yang memaparkan sejumlah poin penting, antara lain:
- Maksud dan tujuan program P4GN;
- Jenis dan bentuk narkotika yang beredar di masyarakat;
- Efek dan dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental;
- Aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana para siswa dan mahasiswa aktif bertanya seputar upaya pencegahan serta langkah hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk berani berkata tidak pada narkoba dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tutup Kasatresnarkoba Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis




























