Polres Tubaba Ungkap Dua Kasus Kriminal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal terhadap Korban inisial EM (47) Warga Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Wib.

Pelaku yang diamankan inisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar Pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan adanya pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025 dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat adanya bahwa diduga adanya Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar, kemudian Tim Tekab dan Patroli Polsek menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku ternyata benar pelaku berada di seputaran lokasi dan berhasil menangkap Pelaku.

Baca Juga :  Marak Peredaran Obat Terlarang di Toko Berkedok Kosmetik, Polres Bekasi Diminta Bertindak.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan dan Intrograsi oleh Petugas Pelaku Mengakui perbuatannya Telah melakukan curat bersama rekannya inisial IR yang berhasil Kabur dan kepada Pelaku ditemukan senjata api ilegal, kemudian Pelaku langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk segera di tindak lanjuti dan proses hukum lebih lanjut.

Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib tetangga korban membangunkan dengan mengetuk pintu rumah dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban, karena tetangga korban sempat melihat kendaraan korban Honda beat warna merah telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal, setelah di cek ternyata benar sepeda motor milik korban sudah hilang,

Selanjutnya korban bersama dengan warga langsung mengejar pelaku yang masih diseputaran Lokasi dan Pada saat mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah warga, pelaku sempat menodong warga masyarakat menggunakan senjata api rakitan saat akan diamankan dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan warga masyarakat di lokasi, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Ramai Pengunjung Pesta Rakyat Andra Soni - Dimyati di Alun-Alun Ahmad Yani Tangerang

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 3088 SP berikut kunci kontak, senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HK sebagai tersangka

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan Tindak Pidana “kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.”ujar Ipda Fajar Adi Putra

Penulis : Junaidi

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi di Kunciran, Wakil Wali Kota Ajak Rawat Kebersamaan
Sunat Massal Gratis Ramaikan Tradisi Maulid Nabi di Masjid Jami Kali Pasir Kota Tangerang
Jelang Maulid Nabi, Wali Kota Tangerang Ziarah ke Situs Sejarah Masjid Jami Kali Pasir
Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tiga Masjid Kota Tangerang Gelar Pawai Perahu Maulud
Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pajak Kendaraan Pemprov Banten
Memperingati HJKS Ke 155 Pemkab Sukabumi Adakan Istighosah Kubro Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan
PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 11:36 WIB

Semarak Maulid Nabi di Kunciran, Wakil Wali Kota Ajak Rawat Kebersamaan

Jumat, 5 September 2025 - 11:34 WIB

Sunat Massal Gratis Ramaikan Tradisi Maulid Nabi di Masjid Jami Kali Pasir Kota Tangerang

Jumat, 5 September 2025 - 11:30 WIB

Jelang Maulid Nabi, Wali Kota Tangerang Ziarah ke Situs Sejarah Masjid Jami Kali Pasir

Jumat, 5 September 2025 - 11:27 WIB

Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tiga Masjid Kota Tangerang Gelar Pawai Perahu Maulud

Jumat, 5 September 2025 - 11:24 WIB

Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pajak Kendaraan Pemprov Banten

Kamis, 4 September 2025 - 17:10 WIB

BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan

Kamis, 4 September 2025 - 16:59 WIB

PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga

Kamis, 4 September 2025 - 16:56 WIB

Arakan Tradisi Maulid Semarak!, Wali-Wakil dan Warga Rayakan Lewat Arak- Muludan

Berita Terbaru