Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Jajaran Opsnal unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 30 paket sabu siap edar di Jalan Al-muklisin Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Paket siap edar dengan total berat 6,11 gram tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LH (36) pada Jum’at (12/4/2025) lalu.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan perdaran narkoba jenis sabi tersebut oleh jajarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga yang memberikan informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (17/4).

Baca Juga :  Melalui Bansos Aliansi Tiga Kecamatan Terus Berlanjut Hingga Hari Ini dan Seterusnya

Dari informasi tersebut lanjutnya, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka.

“Setelah mendapat informasi yang ontentik tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng da mendapatkan 30 paket sabut siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet,” jelas Rokhmatulloh.

Hasil interograsi lanjutnya, tersangka LH mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dilakukan pengejaran (DPO).

Baca Juga :  Soal Polisi Penabrak Ojol di Kwitang Jakpus. Tujuh Orang Brimob Sudah Diamankan

Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mapolsek benda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metamfitamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB