Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Jajaran Opsnal unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 30 paket sabu siap edar di Jalan Al-muklisin Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Paket siap edar dengan total berat 6,11 gram tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LH (36) pada Jum’at (12/4/2025) lalu.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan perdaran narkoba jenis sabi tersebut oleh jajarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga yang memberikan informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (17/4).

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi Izin, Reklame Milik PT. Petraco Disegel Satpol PP DKI Jakarta

Dari informasi tersebut lanjutnya, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka.

“Setelah mendapat informasi yang ontentik tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng da mendapatkan 30 paket sabut siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet,” jelas Rokhmatulloh.

Hasil interograsi lanjutnya, tersangka LH mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dilakukan pengejaran (DPO).

Baca Juga :  Kawal Rapat Depekab Dan Rekomendasi Pengupahan 2025 Aliansi Buruh Kepung Kantor Disnaker Purwakarta

Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mapolsek benda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metamfitamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 21:11 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB