Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Jajaran Opsnal unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 30 paket sabu siap edar di Jalan Al-muklisin Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Paket siap edar dengan total berat 6,11 gram tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LH (36) pada Jum’at (12/4/2025) lalu.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan perdaran narkoba jenis sabi tersebut oleh jajarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga yang memberikan informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (17/4).

Baca Juga :  Pasar Anyar, Sudah Bagus! Warga Tak Sabar Tunggu Pasar Anyar Segera Dibuka

Dari informasi tersebut lanjutnya, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka.

“Setelah mendapat informasi yang ontentik tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng da mendapatkan 30 paket sabut siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet,” jelas Rokhmatulloh.

Hasil interograsi lanjutnya, tersangka LH mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dilakukan pengejaran (DPO).

Baca Juga :  Dr.Nurdin Tanda Tangani MoU Dengan PT HINO Untuk Wujud Kolaborasi

Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mapolsek benda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metamfitamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB