Ratusan Warga Tegal Alur Gelar Demo Tolak Pembangunan Krematorium

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 138.24622;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 138.24622;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

JAKARTA – Ratusan warga Menceng Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi demo untuk menolak pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium) yang berada di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, pada Jumat (6/9) siang.

Dalam aksinya warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mencabut dan membatalkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah terbit.

“Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut PBG dan melakukan penyegelan bangunan itu secara permanen,” ujar Ketua RW 006 Tegal Alur Temon.

Menurut Ketua RW 06 Temon, jika rumah pembakaran mayat itu mendapat izin dan beroperasi, nantinya akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan jauh lebih besar.

Temon mengatakan, nantinya asap dan partikel abu mayat dikhawatirkan akan memcemari lingkungan, terutama makanan dan minuman yang dijual para pedagang di sekitar wilayahnya.

“Dampaknya nanti orang akan jijik jika akan makan atau minum dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi rumah krematorium itu,” ujarmya.

Baca Juga :  Ada apa Dengan Sistem SPMB 2025

Selain itu, Temon juga mempertanyakan keabsahan izin PBG yang telah diterbirkan oleh pemrov DKI. Pasalnya warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat terbitnya PBG.

“Gimana pemerintah bisa menertibkan PBG kalau salah satu syaratnya yaitu persetujuan lingkungan tidak terpenuhi,” ujarnya.

“Intinya, kami meminta pemrov DKI mencabut dan menyegel permanen proyek pembangunan rumah krematorium, titik tidak ada mediasi apapun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dialog dengan Ketua MPR RI, Maryono Sampaikan Aspirasi Masyarakat untuk Atasi Banjir
Pelaksanaan 3 Pilar Di Kecamatan Siabu Lakukan Sesuai Jadwal yang di Sepakati Bersama
Bupati Madina tepati janji, Wujudkan Nazar Mulia dan Serap Aspirasi masyarakat di 2 desa di kecamatan Siabu
Bupati Madina Apresiasi bhayangkara Trail Adventure 2025 oleh Polres Mandailing Natal
Pembangunan Tak Hanya Fisik, Sachrudin Ajak Tokoh Budaya dan Agama Bergerak Bersama
Danramil 02/Btc Apel Gelar Pasukan di Polres Bandara Soekarno Hatta
Dinas Kesehatan Tubaba Hadirkan Pelayanan Gratis di Pelosok, Warga Antusias
Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang, Ini Sasarannya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 17:59 WIB

Dialog dengan Ketua MPR RI, Maryono Sampaikan Aspirasi Masyarakat untuk Atasi Banjir

Senin, 14 Juli 2025 - 15:02 WIB

Pelaksanaan 3 Pilar Di Kecamatan Siabu Lakukan Sesuai Jadwal yang di Sepakati Bersama

Senin, 14 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bupati Madina tepati janji, Wujudkan Nazar Mulia dan Serap Aspirasi masyarakat di 2 desa di kecamatan Siabu

Senin, 14 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bupati Madina Apresiasi bhayangkara Trail Adventure 2025 oleh Polres Mandailing Natal

Senin, 14 Juli 2025 - 14:02 WIB

Pembangunan Tak Hanya Fisik, Sachrudin Ajak Tokoh Budaya dan Agama Bergerak Bersama

Senin, 14 Juli 2025 - 13:43 WIB

Dinas Kesehatan Tubaba Hadirkan Pelayanan Gratis di Pelosok, Warga Antusias

Senin, 14 Juli 2025 - 13:29 WIB

Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang, Ini Sasarannya

Senin, 14 Juli 2025 - 13:22 WIB

Wali Kota Tangerang Imbau Sekolah Laksanakan MPLS secara Edukatif “Perpeloncoan Dilarang Keras!”

Berita Terbaru