Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali, Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemuda Gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat

Setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Turidi Susanto Terima Penghargaan Pimred Award Sebagai Anggota DPRD Terbaik 2025

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.

Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di
Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara

Baca Juga :  Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda Pada Dunia Kesehatan

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untul beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara

Penulis : Hms

Editor : Red

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang
Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga
Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota
Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025
Polresta Bandar Soekarno Hatta menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang ditujukan driver Ojol di Sekitar Bandara
SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital
Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:17 WIB

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik

Senin, 8 September 2025 - 17:15 WIB

Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 17:12 WIB

Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga

Senin, 8 September 2025 - 17:10 WIB

Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota

Senin, 8 September 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

Senin, 8 September 2025 - 17:01 WIB

SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital

Senin, 8 September 2025 - 15:35 WIB

Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Senin, 8 September 2025 - 15:32 WIB

Lepas 225 Santri Puteri IKPM Gontor Tangerang Raya, Sachrudin: Jadilah Generasi Bermanfaat bagi Umat

Berita Terbaru