Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga :  Daerah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Momentum Hari Lahir Pancasila, DPN Persadin Kukuhkan Kepemimpinan Baru Di Bali
Harlah Pancasila, Sachrudin Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Polsek Limun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kerbau Di wi layah CNG
Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
Atasi Kemacetan, Akses Jalan Baru Sipon-Green Lake City Kota Tangerang Mulai Dibangun
Pemkot Tangerang Dukung Pengoperasian Kembali Transjakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug
100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono, Ulama Apresiasi Langkah Awal dan Serukan Konsistensi
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Tangerang: Meneguhkan Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:13 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, DPN Persadin Kukuhkan Kepemimpinan Baru Di Bali

Senin, 2 Juni 2025 - 18:58 WIB

Harlah Pancasila, Sachrudin Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Polsek Limun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kerbau Di wi layah CNG

Senin, 2 Juni 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Senin, 2 Juni 2025 - 15:36 WIB

Atasi Kemacetan, Akses Jalan Baru Sipon-Green Lake City Kota Tangerang Mulai Dibangun

Senin, 2 Juni 2025 - 15:30 WIB

100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono, Ulama Apresiasi Langkah Awal dan Serukan Konsistensi

Senin, 2 Juni 2025 - 15:25 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Tangerang: Meneguhkan Semangat Kebangsaan

Senin, 2 Juni 2025 - 15:23 WIB

Menjaga Jati Diri Bangsa: Sukabumi Teguhkan Nilai Pancasila di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru