Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 3 Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Penangkapan berlangsung pada hari Selasa,Tanggal 2 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Akp Samsi Rizal, S.E., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, anggota Satres narkoba pengembangan informasi di lapangan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (09/09/2025)

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satreskoba berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang Pria berinisial YP (30) warga Tiyuh Balam Jaya, Kec. Way Kenanga, Kab. Tubaba, GI (24) warga Talang Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dan SP (34) warga Negeri Besar, Kec. Negeri Besar, Kab. Way Kanan.

Penangkapan tersebut dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah sendol sabu dari selang pipet, 1 (satu) buah botol bekas minuman merk Aqua, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna hitam, jelas Akp Samsi

Baca Juga :  Sekda Dan DPC ASITA Kabupaten Sukabumi Bahas Kolaborasi Kembangkan Pariwisata Daerah

Ketiga pelaku saat diinterogasi di lokasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Kasatreskoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.” Tutup Akp Samsi.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Apresiasi Kades Pangkalan Cikidang Hamba Allah Perbaiki Jalan di Tiga Kecamatan
Program 100 Hari Kerja Bupati Serang Zakiyah–Najib Dinilai Konkret dan Terukur
Potret Buram Diskominfo Tubaba Menorehkan Sejarah Sudah Dua Kali Di Demo Jurnalis
Perayaan Ultah Demokrat Ke 24 di Tubaba
PT DALIMA Ngeyel Lanjutkan Pengerjaan SUTET, Komisi I : Harus Stop, Segera Kita Gelar Hea Ring
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Haornas Ke -42 Tahun 2025
Patroli Mobile Dini Hari Polsek Batuceper Menemukan Pelajar Membawa Senjata Tajam
Mengaku Anggota TNI Melakukan Dugaan Penipuan, Pria Warga Kapuk Ditangkap Polsek Karawaci

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 19:48 WIB

Apresiasi Kades Pangkalan Cikidang Hamba Allah Perbaiki Jalan di Tiga Kecamatan

Selasa, 9 September 2025 - 19:45 WIB

Program 100 Hari Kerja Bupati Serang Zakiyah–Najib Dinilai Konkret dan Terukur

Selasa, 9 September 2025 - 19:35 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 3 Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 19:31 WIB

Perayaan Ultah Demokrat Ke 24 di Tubaba

Selasa, 9 September 2025 - 19:27 WIB

PT DALIMA Ngeyel Lanjutkan Pengerjaan SUTET, Komisi I : Harus Stop, Segera Kita Gelar Hea Ring

Selasa, 9 September 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Haornas Ke -42 Tahun 2025

Minggu, 7 September 2025 - 19:05 WIB

Patroli Mobile Dini Hari Polsek Batuceper Menemukan Pelajar Membawa Senjata Tajam

Minggu, 7 September 2025 - 19:01 WIB

Mengaku Anggota TNI Melakukan Dugaan Penipuan, Pria Warga Kapuk Ditangkap Polsek Karawaci

Berita Terbaru