‎Sekretaris Poros Intelektual Muda Respon Tunjangan DPRD Kota Tangerang

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



TANGERANG, – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang diketahui mengalami kenaikan. Yakni dua pos utama tunjangan perumahan dan transportasi yang mengalami kenaikan.

‎Hal ini berdasarkan pada perubahan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono menyampaikan bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

‎”Ini sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, ya,” kata Ervin saat dimintai keterangan pada Minggu, (7/9) 2025.

‎Ervin melanjutkan, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, harusnya sesegera mungkin melakukan Evaluasi terkait Perwal No 14 Tahun 2025. Menurut ia, lahirnya perwal tersebut pasti melalui rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

‎Sehingga walikota, Ervin berkata, harus langsung melakukan kajian dan berdiskusi dengan pemerintah Provinsi banten yaitu gubernur dan Pemerintah Pusat kemendagri.

‎Terakhir, Ervin menuturkan terkait kajian dan evaluasi, Pemkot Tangerang juga harus melalui aspek yuridis administratif serta implikasi sosial politik.

‎”Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan berkeadilan serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Ervin.

Baca Juga :  Laga IBL All-Star Bakal Digelar di Britama Arena 3 Mei 2025

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru