Seminar Nasional RUU Perampasan Aset di UPH Tangerang Hadirkan Ketua KPK dan Guru Besar Hukum Pidana

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang mengelar Seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis ke -30 Fakultas Hukum program Studi Doktor Ilmu Hukum. Seminar itu bertajuk ‘Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK’.

Seminar berlangsung di Kampus UPH Lippo Village Gedung D R501, Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 28 Agustus 2025.

Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan 2 (Dua) Narasumber yakni, Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, presenter Metro TV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadiri Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH, diikuti sebanyak 600 peserta seminar berasal dari civitas akademika, praktisi hukum dan advokat.

Baca Juga :  565 Paket Makan Bergizi Geratis Dibagikan Kepada Siswa Siswi SDN dan SLBM Slipi Jakarta Barat

Usai seminar, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seminar ini menurutnya sangatlah penting, bahwa RUU perampasan aset itu adalah rangka-langkah revolusioner dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini menjadi bagian upaya secara akademika,” katanya.

Melalui Seminar Nasional, kedua narasumber menjelaskan kebutuhan dari rancangan undang-undang perampasan aset khususnya pemberantasan korupsi. Seminar semakin menarik dengan dibukanya sesi tanya jawab antara peserta dan Narasumber.

Terkait, hingga saat ini RUU perampasan aset koruptor di Indonesia masih belum disahkan MPR/DPR RI. Budiyanto meminta media untuk menanyakan langsung kepada penyelenggara negara ini.

“KPK hanya pelaksana saja, begitu undang-undangnya disahkan kami laksanakan,” tuturnya.

Maka itu, Ia berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset para Koruptor ini menjadi prioritas pihak terkait. KPK hingga saat masih menunggu itu. Sebab, menurut Budiyanto RUU tersebut memiliki kepentingan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

Baca Juga :  Kapolres Sarolangun, Yang Ingin Mudik Silahkan Titip Kendaraan Pribadinya Ke Kantor Polisi Terdekat

“Kita berharap masyarakat semakin sadar, semakin patuh hukum. tidak melakukan atau perilaku tindak pidana korupsi di Indonesia,” tukasnya.

Sementara dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana UPH menjelaskan ada dua cara untuk mengembalikan aset. Penegak hukum dapat mempergunakan salah satunya atau menggunakan kedua-duanya.

Pertama adalah Criminal Assets Forfeit atau Penyitaan secara pidana, harus diketahui oleh suatu penyidikan dan harus ada tersangkanya. Kedua Civil Asstes Forfeiture atau penyitaan secara perdata dapat dilakukan tanpa adanya tersangka.

“Yang dianggap jahat adalah bendanya (Aset). Sedangkan pemilik benda yang dianggap jahat bukan menjadi fokus dalam Penyitaan ini,” paparnya.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB