SPMB Tangsel Tak Libatkan Madrasah, Berpotensi Tambah Anak Putus Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 hari ini dimulai di Kota Tangerang Selatan, Banten. Hari pertama dimulai, ternyata mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pengaduan masyarakat yang masuk terkait dengan minimnya daya tampung sekolah yang disediakan oleh Pemkot Tangsel.

“Kebijakan Pemerintah Kota Tangsel dinilai belum menjamin dan melindungi hak anak atas layanan pendidikan yang adil dan setara, terutama bagi anak-anak yang berasal dari kelompok rentan putus sekolah dan juga lulusan madrasah,” ujar Miftahul Khoir, Wakil Ketua Ikatan Sarjana NU (ISNU) Kota Tangerang Selatan.

Pernyataan ini didasarkan pada beberapa fakta pendukung yang menunjukkan layanan Pendidikan di Tangsel belum berpihak pada semua anak, sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 ayat 31.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya dari sisi daya tamppung sekolah negeri. Saat ini, daya tampung SMP Negeri (SMPN) di Tangsel sangat terbatas. Dari total sekitar 25.000 lulusan SD/MI tahun ini, hanya sekitar 30% atau sekitar 7.500 anak yang dapat ditampung di SMPN yang ada. Hal ini menciptakan kesenjangan besar dalam akses pendidikan menengah pertama.

Baca Juga :  Terkait Pencabutan Plang Segel Komisi I DPRD Kota Tangerang , Desak Satpol PP Laporkan Wahana Resto The Nice Garden

Untuk menutupi kekurangan daya tampung ini, Pemkot Tangsel melibatkan 91 sekolah swasta yang diminta membuka dua kelas tambahan. Namun, tambahan daya tampung dari 91 sekolah ini hanya mampu menampung sekitar 17% dari kekurangan yang ada. Tambahannya sangat sedikit sekali. Angka ini masih jauh dari memadai dan tidak menjawab persoalan struktural akses pendidikan.

“Kebijakan ini juga menuai kekecewaan publik karena dinilai diskriminatif. Madrasah swasta tidak dilibatkan dalam skema penambahan daya tampung, meskipun memiliki potensi besar untuk membantu menampung peserta didik baru. Praktik ini memperlihatkan sikap menganak-tirikan madrasah, padahal madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi nyata dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Miftah.

Ironisnya, di tengah krisis daya tampung ini, jumlah anak putus sekolah di Tangsel mencapai 10.273 anak (Kemendikdasmen, 2025). Jika tidak ada kebijakan afirmatif yang inklusif dan adil, angka ini berpotensi terus meningkat.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Capt.Taufik Hidayat, Director of Corporate Training Lion Group

Karena itu, ISNU Tangsel mendesak Pemkot Tangsel untuk:

  1. Melibatkan madrasah swasta secara aktif dalam kebijakan penambahan daya tampung siswa.
  2. Menyusun peta kebutuhan layanan pendidikan dasar secara menyeluruh dan jangka panjang.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama agar madrasah mendapatkan dukungan dan perlakuan setara dengan sekolah.
  4. Menjamin bahwa setiap anak Tangsel, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi.
  5. Tak hanya memberikan bantuan pembiayaan, Pemkot tangsel wajib membiayai penuh (full cover) kebutuhan anak yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Sebab, ini adalah amanah pasal 32 ayat 2 UU Sisdiknas dan juga amar putusan MK soal sekolah gratis di swasta.

Pendidikan adalah hak setiap anak dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Kebijakan yang diskriminatif hanya akan memperlebar jurang ketimpangan dan menghambat upaya mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan.

Narahubung:
Miftahul Khoir, Wakil Ketua ISNU Kota Tangsel. 081282682124.

Penulis : abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru