Temuan BPK Soal Belanja BOS dan BOSP, Kepala Dinas Pendidikan Tidak Bisa Lepas Tangan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin BOS/BOSP melebihi pagu anggaran APBD.

Pasalnya fakta tersebut bukan hanya menjadi persoalan teknis di tingkat sekolah, tetapi juga menyeret tanggung jawab pejabat di level atas, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Karena jelas dalam sistem keuangan daerah, Kepala Dinas berposisi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh unit kerja, termasuk sekolah, tetap berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihan realisasi yang ditemukan BPK, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh dinas.

Sekolah memang melaksanakan, tapi pembinaan, monitoring, dan pengendalian ada di pundak Kepala Dinas. Kalau sampai terjadi penyimpangan, Kepala Dinas tidak bisa sekadar cuci tangan.

Baca Juga :  Akses Jalan Terputus Akibat Banjir, Pemkot Berikan Bantuan Transportasi dan Logistik

Hal ini di ungkapkan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan, Agus M Yasin di Sekretariat KP3, Jln.Ibrahim Singadilaga, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis 4 September 2025.

Lebih jauh Agus memaparkan, ” Temuan BPK ini mengandung konsekuensi serius, belanja yang melebihi APBD dikategorikan belanja tidak sah. Logikanya bahwa kelebihan belanja harus dikoreksi, dikembalikan ke kas daerah, dan dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi.

Kepala Dinas Pendidikan, sebagai pejabat tertinggi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban, jika kelebihan realisasi anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan mengandung indikasi rekayasa. Maka, terkait kasus ini sangat dimungkinkan bisa masuk ranah hukum.

Karena dalam skema hukum Tipikor, tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pejabat struktural yang lalai dalam Pengawasan.

Baca Juga :  Puluhan Bangkai Busway di Rawa Buaya Ludes di Lalap Si Jago Merah

Persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya mengorbankan di tingkat sekolah, tetapi juga harus menyentuh di level pejabat daerahnya.

Secara hakekat pendidikan butuh integritas bukan cari-cari alasan, tanggung jawab awal Kepala Dinas harus menjelaskan, bukan menghindari atau bersembunyi dari persoalan,” ujar Agus.

Sementara terkait persoalan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp selulernya hanya menjawab, ” siap pak, sudah ditindaklanjuti pak “.

Tanpa ada penjelasan lebih rinci, dan jelas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, di Dinas Pendidikan.

Penulis : Asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan
PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga
Arakan Tradisi Maulid Semarak!, Wali-Wakil dan Warga Rayakan Lewat Arak- Muludan
Livoli Divisi Utama Tahun 2025 Resmi Digelar, 24 Tim Bertanding
Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Depok Beserta Barbuk Puluhan Gram Sabu
Perkuat Layanan Kemanusiaan, Pemkot Beri Hibah PMI Rp1,1 Miliar
Polsek Siabu Madina Salurkan Beras Murah Pada Masyarakat Sekitar
Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 17:10 WIB

BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan

Kamis, 4 September 2025 - 16:59 WIB

PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga

Kamis, 4 September 2025 - 16:56 WIB

Arakan Tradisi Maulid Semarak!, Wali-Wakil dan Warga Rayakan Lewat Arak- Muludan

Kamis, 4 September 2025 - 16:53 WIB

Temuan BPK Soal Belanja BOS dan BOSP, Kepala Dinas Pendidikan Tidak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 3 September 2025 - 22:15 WIB

Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Depok Beserta Barbuk Puluhan Gram Sabu

Rabu, 3 September 2025 - 22:15 WIB

Perkuat Layanan Kemanusiaan, Pemkot Beri Hibah PMI Rp1,1 Miliar

Rabu, 3 September 2025 - 22:10 WIB

Polsek Siabu Madina Salurkan Beras Murah Pada Masyarakat Sekitar

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Berita Terbaru