Temuan BPK Soal Belanja BOS dan BOSP, Kepala Dinas Pendidikan Tidak Bisa Lepas Tangan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin BOS/BOSP melebihi pagu anggaran APBD.

Pasalnya fakta tersebut bukan hanya menjadi persoalan teknis di tingkat sekolah, tetapi juga menyeret tanggung jawab pejabat di level atas, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Karena jelas dalam sistem keuangan daerah, Kepala Dinas berposisi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh unit kerja, termasuk sekolah, tetap berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihan realisasi yang ditemukan BPK, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh dinas.

Sekolah memang melaksanakan, tapi pembinaan, monitoring, dan pengendalian ada di pundak Kepala Dinas. Kalau sampai terjadi penyimpangan, Kepala Dinas tidak bisa sekadar cuci tangan.

Baca Juga :  Koramil Batuceper Kota Tangerang Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Wilayah

Hal ini di ungkapkan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan, Agus M Yasin di Sekretariat KP3, Jln.Ibrahim Singadilaga, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis 4 September 2025.

Lebih jauh Agus memaparkan, ” Temuan BPK ini mengandung konsekuensi serius, belanja yang melebihi APBD dikategorikan belanja tidak sah. Logikanya bahwa kelebihan belanja harus dikoreksi, dikembalikan ke kas daerah, dan dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi.

Kepala Dinas Pendidikan, sebagai pejabat tertinggi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban, jika kelebihan realisasi anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan mengandung indikasi rekayasa. Maka, terkait kasus ini sangat dimungkinkan bisa masuk ranah hukum.

Karena dalam skema hukum Tipikor, tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pejabat struktural yang lalai dalam Pengawasan.

Baca Juga :  UMKM Kota Tangerang Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Manajemen

Persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya mengorbankan di tingkat sekolah, tetapi juga harus menyentuh di level pejabat daerahnya.

Secara hakekat pendidikan butuh integritas bukan cari-cari alasan, tanggung jawab awal Kepala Dinas harus menjelaskan, bukan menghindari atau bersembunyi dari persoalan,” ujar Agus.

Sementara terkait persoalan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp selulernya hanya menjawab, ” siap pak, sudah ditindaklanjuti pak “.

Tanpa ada penjelasan lebih rinci, dan jelas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, di Dinas Pendidikan.

Penulis : Asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru