PURWAKARTA – Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin BOS/BOSP melebihi pagu anggaran APBD.
Pasalnya fakta tersebut bukan hanya menjadi persoalan teknis di tingkat sekolah, tetapi juga menyeret tanggung jawab pejabat di level atas, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Karena jelas dalam sistem keuangan daerah, Kepala Dinas berposisi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh unit kerja, termasuk sekolah, tetap berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelebihan realisasi yang ditemukan BPK, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh dinas.
Sekolah memang melaksanakan, tapi pembinaan, monitoring, dan pengendalian ada di pundak Kepala Dinas. Kalau sampai terjadi penyimpangan, Kepala Dinas tidak bisa sekadar cuci tangan.
Hal ini di ungkapkan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan, Agus M Yasin di Sekretariat KP3, Jln.Ibrahim Singadilaga, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis 4 September 2025.
Lebih jauh Agus memaparkan, ” Temuan BPK ini mengandung konsekuensi serius, belanja yang melebihi APBD dikategorikan belanja tidak sah. Logikanya bahwa kelebihan belanja harus dikoreksi, dikembalikan ke kas daerah, dan dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi.
Kepala Dinas Pendidikan, sebagai pejabat tertinggi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban, jika kelebihan realisasi anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan mengandung indikasi rekayasa. Maka, terkait kasus ini sangat dimungkinkan bisa masuk ranah hukum.
Karena dalam skema hukum Tipikor, tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pejabat struktural yang lalai dalam Pengawasan.
Persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya mengorbankan di tingkat sekolah, tetapi juga harus menyentuh di level pejabat daerahnya.
Secara hakekat pendidikan butuh integritas bukan cari-cari alasan, tanggung jawab awal Kepala Dinas harus menjelaskan, bukan menghindari atau bersembunyi dari persoalan,” ujar Agus.
Sementara terkait persoalan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp selulernya hanya menjawab, ” siap pak, sudah ditindaklanjuti pak “.
Tanpa ada penjelasan lebih rinci, dan jelas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, di Dinas Pendidikan.
Penulis : Asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com