PURWAKARTA – Kejadian penganiayaan di lokasi pesta pernikahan oleh sekelompok preman mabuk yang menewaskan pemangku hajat di Campaka, Purwakarta, Sabtu 4 April 2026, direspon cepat Bupati Purwakarta Om Zein dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No : 100.3.12/613/Pem/2026, yang diterbitkan pada Senin 6 April 2026
Alih alih untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang lagi, Surat Edaran yang mengatur tentang Pemberitahuan Izin Penyelenggaran Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat lainnya, malah menjadi sorotan dan perhatian publik
Pasalnya ketika ada gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh sekelompok preman mabuk, akibat maraknya peredaran minuman keras di jual bebas, serta praktik-praktik penyakit masyarakat lainnya, kok malah yang dimunculkan justru Surat Edaran (SE), bukan penegakan tegas terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah jelas ada dan berlaku.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
SE bukan produk hukum yang mengikat umum. Ia hanya instrumen administratif internal, bersifat imbauan, dan tidak memiliki daya paksa terhadap masyarakat, dalam konteks penanganan gangguan ketertiban umum, penggunaan SE sebagai “alat utama” justru menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ini bentuk antisipasi, atau kamuflase atas kegagalan penegakan hukum, hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus M Yasin kepada Wartawan, Rabu (8/4/2026)
Agus juga menjelaskan, Faktanya, Purwakarta tidak kekurangan regulasi. Setidaknya terdapat dua Perda yang sangat relevan dan memiliki kekuatan hukum penuh, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran dan Minuman Keras.
Kedua Perda tersebut memberikan mandat yang jelas kepada aparat, untuk melakukan penertiban, menjatuhkan sanksi, dan menindak pelanggaran secara tegas dan terukur.
Mengandalkan SE dalam situasi ini, berpotensi menjadi kamuflase administratif atas lemahnya penegakan Perda, atau pengalihan tanggung jawab dari tindakan hukum ke sekadar imbauan, serta legitimasi semu seolah pemerintah telah bertindak, padahal substansi penegakan hukum diabaikan.
Tegasnya, penegakan Perda bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum, Jika Perda sudah ada namun tidak ditegakkan, maka penggunaan SE bukan solusi. Melainkan, indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.
Oleh karena itu, publik mendesak agar Pemerintah Daerah mengoptimalkan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum dan Satpol PP bertindak tegas, terukur, dan transparan.
Purwakarta tidak membutuhkan imbauan tambahan, yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Penegakan hukum tanpa kompromi, dan keberanian melawan pembiaran,Jika tidak, maka publik menilai. Bahwa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang terstruktur dan sistematis, Pungkas Agus.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis































