Terbukti Melakukan Penyelewengan TKD, Kades Karang Rahayu di Ponis 1 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung menjatuhi hukuman Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Ino Hermawati(IH) dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Dilansir dari Potretpublik.co.id ,Pada sidang putusan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.630.000.000.Kamis, (16/1/2025).

Baca Juga :  Wamenpora Ingin Tim Indonesia Tampil Maksimal di Asian Schools Football U -18

Sementara Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana,S.H mengatakan sidang perkara atas nama Ino Hermawati (IH) Kades Karangrahayu sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bandung.

“Kami tuntut 1 tahun 6 bulan dan hakim memutus 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah” Senin, (20/1/2025) kepada media.

Dalam hal ini kami masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut, apabila PH melakukan upaya hukum banding maka kami juga akan melakukan banding dan membuat memori banding. Pungkasnya Indra Oka.

Penulis : Latif

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal
Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Berita Terbaru