Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Asal Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG –– Seorang wanita didapati meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang saat bersama dua orang lelaki kenalan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran diduga melakukan pembunuhan dan lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari saat menggelar konferensi Pers. Rabu (1/10/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer. Sedangkan korban berinisial AN (27) asal Cimahi.

Baca Juga :  Sachrudin Dinilai Kuat Pimpin Kembali Golkar Kota Tangerang, Pengamat: Tak Ada Penantang Serius

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, sebelumya korban AN kenal dengan tersangka melalui medsosnya dan berakhir bertemu di Indonesia.

“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara, mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04;00 berdasarkan rekaman CCTV korban AN nampak lemas dan pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia).

Baca Juga :  Tinjau JPO di Daan Mogot, Sachrudin: JPO Sudah Lama Tidak Difungsikan

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB