JAKARTA — Upaya transformasi digital di sektor pertanahan terus menunjukkan progres signifikan. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat sebanyak 256 sertifikat aset telah resmi dialihkan ke sistem elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan dan penguatan keamanan data.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tersebut kini telah sepenuhnya berbentuk elektronik.
“Untuk Jakarta Barat, totalnya ada 256 sertifikat yang sudah dialihkan ke elektronik, termasuk sertifikat wakaf dan aset masjid,” ujarnya.Saat menghadiri penyerahan sertifikat aset milik Pemda di kawasan Mesjid Raya Hasyim Asy, ari Jakarta Barat. (13/1/2026)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merinci, sebanyak 183 sertifikat merupakan hasil alih media pada tahun 2025, sementara 67 sertifikat lainnya berasal dari tahun 2024. Selain itu, terdapat enam sertifikat wakaf yang turut dikonversi dari bentuk analog ke sistem digital.
Menurut Shinta, transformasi ini menjadi langkah strategis dalam meminimalisasi risiko kehilangan dokumen serta meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.
“Semua sudah elektronik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan agar lebih aman dan transparan,” jelasnya.
Adapun objek sertifikat yang dialihkan mencakup beragam jenis aset, mulai dari taman, jalan, saluran, hingga berbagai sarana dan prasarana umum lainnya. Salah satu aset yang turut terdigitalisasi adalah sertifikat masjid dengan luas mencapai sekitar 10 hektare.
Digitalisasi sertifikat ini diharapkan mampu mendorong tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan di wilayah Jakarta Barat di era layanan berbasis elektronik.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red
































