PALUTA SUMUT – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dadi Wahyudi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Herman Ronald, didampingi Kasi Datun Jan Maswan Sinurat, dalam konferensi pers pada Kamis (29/1/2026).
Herman Ronald menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sejumlah barang pada 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang yang diadakan antara lain tratak, plang Posyandu, satu set prasmanan, pakaian Naposo Nauli Bulung, pakaian PKK, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa APBDes Tahun Anggaran 2024 di 14 desa Kecamatan Halongonan Timur,” ujar Herman Ronald.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-02/L.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025, jo. Print-02a/L.2.34/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, jo. Print-02b/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni:
ASS, selaku Camat Halongonan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
HMU, selaku Sekretaris Camat Halongonan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
DAFH, selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur, yang berperan sebagai penyalur sekaligus penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Paluta juga menggandeng auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP.
Tim penyidik Kejari Paluta memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pendalaman alat bukti, serta pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk diteliti, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































