5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mandailing Natal

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MADINA SUMUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personel Polsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria warga Desa Sihepeng berinisial RH (48) dan RAA (29).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RH sebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabu seberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP kedua di Aek Mata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa (6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumah tersangka TH (49), warga Panyabungan III.

Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turut diamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjar Pagur, Kelurahan Panyabungan III, dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paket sabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tangan RH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp750 ribu.

Baca Juga :  Persipo Absen Tampil Di Liga 4 Nasional Seri 1 Regional Jawa barat, Siapa yang Salah ?

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

“Komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum terus dilakukan dengan berkordinasi bersama masyarakat. Terima kasih atas informasi yang diberikan ini, semoga ke depan pelaku narkoba di Madina semakin berkurang,” kata Bagus Seto, Sabtu 10/5/2025.

Bagus Seto menjelaskan, 3 orang pelaku narkoba yang diamankan tersebut telah menjalani proses hukum di Polres Madina. 2 orang menjalani rehabilitasi akibat tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya positif tes urine narkoba.

Yang menjalani rehabilitasi adalah RAA dari Sihepeng, dan MS warga Sipolu-polu yang diamankan di Aek Mata, Panyabungan III.

Baca Juga :  PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan

“RH dari Sihepeng, serta TH dan RH dari Kecamatan Panyabungan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka cukup barang bukti untuk dilanjutkan proses hukum sampai ke persidangan. Sementara RAA dan MS dilakukan rehabilitasi oleh BNNK Madina,” jelas Bagus Seto.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Madina mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib.

Adapun dalam release pers ini bersumber dari Humas polres Madina dalam keterangan nya secara tertulis.(Polres Madina.)

Penulis : AR

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Polsek Ciledug Cetuskan Inovasi, Satgas Anti Tawuran Dilantik untuk Jaga Generasi Muda
Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Arif Lubis : Kami Atas Nama Keluarga Besar SMA N 1 Natal turut berduka cita semoga almarhumah DP Khusnul khotimah
Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat
Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo
Hanya Selang Beberapa Hari Akhirnya Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMA N 1 Natal Berhasil Diringkus
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Tulang Bawang Tengah Juara Sepak Bola PORKAB 2025, Bupati Apresiasi Semangat Sportifitas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Polsek Ciledug Cetuskan Inovasi, Satgas Anti Tawuran Dilantik untuk Jaga Generasi Muda

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Arif Lubis : Kami Atas Nama Keluarga Besar SMA N 1 Natal turut berduka cita semoga almarhumah DP Khusnul khotimah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Tulang Bawang Tengah Juara Sepak Bola PORKAB 2025, Bupati Apresiasi Semangat Sportifitas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:12 WIB

PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas

Berita Terbaru