5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mandailing Natal

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MADINA SUMUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personel Polsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria warga Desa Sihepeng berinisial RH (48) dan RAA (29).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RH sebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabu seberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP kedua di Aek Mata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa (6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumah tersangka TH (49), warga Panyabungan III.

Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turut diamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjar Pagur, Kelurahan Panyabungan III, dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paket sabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tangan RH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp750 ribu.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Gunakan Motor Patroli Anti Premanisme di Keramaian

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

“Komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum terus dilakukan dengan berkordinasi bersama masyarakat. Terima kasih atas informasi yang diberikan ini, semoga ke depan pelaku narkoba di Madina semakin berkurang,” kata Bagus Seto, Sabtu 10/5/2025.

Bagus Seto menjelaskan, 3 orang pelaku narkoba yang diamankan tersebut telah menjalani proses hukum di Polres Madina. 2 orang menjalani rehabilitasi akibat tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya positif tes urine narkoba.

Yang menjalani rehabilitasi adalah RAA dari Sihepeng, dan MS warga Sipolu-polu yang diamankan di Aek Mata, Panyabungan III.

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat, Sachrudin: Upaya Susun RPJMD Yang Responsif Dan Inklusif

“RH dari Sihepeng, serta TH dan RH dari Kecamatan Panyabungan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka cukup barang bukti untuk dilanjutkan proses hukum sampai ke persidangan. Sementara RAA dan MS dilakukan rehabilitasi oleh BNNK Madina,” jelas Bagus Seto.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Madina mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib.

Adapun dalam release pers ini bersumber dari Humas polres Madina dalam keterangan nya secara tertulis.(Polres Madina.)

Penulis : AR

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Kejurnas Akuatik 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Akuatik Nasional
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
Kunjungan Silaturahmi PD XXVII KB FKPPI Banten ke PC Tangerang Raya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Sarolangun Bersama Pemerintah Kecamatan Limun Lakukan Tanam Jagung
Panitia Kongres Persatuan PWI Pusat Segera Bekerja
Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan
Libur Panjang Akhir Pekan, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:25 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:01 WIB

Kejurnas Akuatik 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Akuatik Nasional

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:06 WIB

Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kunjungan Silaturahmi PD XXVII KB FKPPI Banten ke PC Tangerang Raya

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:50 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Sarolangun Bersama Pemerintah Kecamatan Limun Lakukan Tanam Jagung

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:43 WIB

Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:40 WIB

Libur Panjang Akhir Pekan, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:38 WIB

Temui Sejumlah Pemuka Agama, Kapolres Patroli Pantau Gereja-Gereja Untuk Memastikan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih Berjalan Aman

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:25 WIB