MADINA SUMUT — Dua merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui belum mengantongi izin edar dan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, salah satu di antaranya diduga masih beredar di pasaran.
Kepala pabrik AMDK merek Alabana di Mandailing Natal saat ditemui awak media pada Jumat (24/10) mengakui bahwa izin edar produk mereka masih dalam proses di BPOM.
“Untuk izin edar produk AMDK saat ini masih dalam proses BPOM, Bang,” ujar Y, selaku kepala pabrik AMDK merek Alabana.
Klaim: Pemasaran Sudah Dihentikan
Y menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan pemasaran produk tersebut sejak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, sebelumnya memang pernah dipasarkan di wilayah Mandailing Natal, tapi sekarang sudah kami hentikan sampai izin edar keluar dari BPOM. Kemasan yang sudah diproduksi banyak itu hanya untuk kebutuhan di hotel kami saja, bukan untuk dijual ke pedagang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur yang telah melalui sejumlah tahap uji kualitas.
“Setahu saya, dari semua persyaratan perusahaan, tinggal menunggu izin edar BPOM saja,” katanya.
Namun, saat awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, Y enggan menjelaskan dengan alasan bahwa klarifikasi lebih lanjut harus melalui pemilik (owner) atau manajer perusahaan yang disebut sedang berada di luar kota.
Penelusuran di Lapangan
Berdasarkan penelusuran di hari yang sama, awak media menemukan bahwa produk AMDK merek Alabana masih beredar di sejumlah wilayah di Mandailing Natal.
Dua orang pedagang grosir dan eceran yang ditemui mengaku masih memesan produk tersebut langsung dari pihak perusahaan.
“Kalau mau pesan, tinggal telepon saja. Mereka (pihak perusahaan) yang akan mengantar langsung sesuai pesanan. Harga jual satu kardus sekitar Rp15 ribu, berisi 48 gelas,” ungkap salah satu pedagang.
Penjelasan BPOM
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Loka POM di Kabupaten Toba, Tumiur Gultom, membenarkan bahwa proses izin edar dua merek AMDK tersebut masih berjalan di BPOM.
“Masih berproses, ya, Pak,” tulis Tumiur Gultom.
Namun, ketika ditanyakan apakah produk tanpa izin edar dan CPPOB boleh dipasarkan, Tiurma menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh beredar, Pak,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOM belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil apabila produk tersebut terbukti masih dipasarkan tanpa izin resmi.
Latar Belakang
Diketahui, sebelumnya sempat ramai diberitakan bahwa dua perusahaan, yakni CV Bin Siti Rahmah (pemilik merek Alabana) yang berlokasi di Kecamatan Panyabungan Timur dan UD Amasae (pemilik merek Amasae) di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga belum memiliki izin CPPOB dan izin edar dari BPOM.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis





























