Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



MADINA SUMUT — Dua merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui belum mengantongi izin edar dan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, salah satu di antaranya diduga masih beredar di pasaran.

Kepala pabrik AMDK merek Alabana di Mandailing Natal saat ditemui awak media pada Jumat (24/10) mengakui bahwa izin edar produk mereka masih dalam proses di BPOM.

“Untuk izin edar produk AMDK saat ini masih dalam proses BPOM, Bang,” ujar Y, selaku kepala pabrik AMDK merek Alabana.

Klaim: Pemasaran Sudah Dihentikan

Y menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan pemasaran produk tersebut sejak beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, sebelumnya memang pernah dipasarkan di wilayah Mandailing Natal, tapi sekarang sudah kami hentikan sampai izin edar keluar dari BPOM. Kemasan yang sudah diproduksi banyak itu hanya untuk kebutuhan di hotel kami saja, bukan untuk dijual ke pedagang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur yang telah melalui sejumlah tahap uji kualitas.

“Setahu saya, dari semua persyaratan perusahaan, tinggal menunggu izin edar BPOM saja,” katanya.

Namun, saat awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, Y enggan menjelaskan dengan alasan bahwa klarifikasi lebih lanjut harus melalui pemilik (owner) atau manajer perusahaan yang disebut sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Polres Sarolangun Tetapkan 9 Orang Tersangka Dalam Kasus Pengeniayaan Rimis di Batang Asai

Penelusuran di Lapangan

Berdasarkan penelusuran di hari yang sama, awak media menemukan bahwa produk AMDK merek Alabana masih beredar di sejumlah wilayah di Mandailing Natal.

Dua orang pedagang grosir dan eceran yang ditemui mengaku masih memesan produk tersebut langsung dari pihak perusahaan.

“Kalau mau pesan, tinggal telepon saja. Mereka (pihak perusahaan) yang akan mengantar langsung sesuai pesanan. Harga jual satu kardus sekitar Rp15 ribu, berisi 48 gelas,” ungkap salah satu pedagang.

Penjelasan BPOM

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Loka POM di Kabupaten Toba, Tumiur Gultom, membenarkan bahwa proses izin edar dua merek AMDK tersebut masih berjalan di BPOM.

“Masih berproses, ya, Pak,” tulis Tumiur Gultom.

Namun, ketika ditanyakan apakah produk tanpa izin edar dan CPPOB boleh dipasarkan, Tiurma menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh beredar, Pak,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOM belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil apabila produk tersebut terbukti masih dipasarkan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Kantor ATR/BPN Jakbar Terima Kunjungan Studi Delegasi Dari 2 Negara Afrika

Latar Belakang

Diketahui, sebelumnya sempat ramai diberitakan bahwa dua perusahaan, yakni CV Bin Siti Rahmah (pemilik merek Alabana) yang berlokasi di Kecamatan Panyabungan Timur dan UD Amasae (pemilik merek Amasae) di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga belum memiliki izin CPPOB dan izin edar dari BPOM.


Penulis : Mansyur Lubis

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Polsek Penawartama Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP, Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Residivis
Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Polsek Penawartama Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP, Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Residivis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Berita Terbaru