MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sumatera Utara menilai permasalahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan indikasi lemahnya fungsi pengawasan oleh Loka POM Toba di wilayah kerjanya.
Ketua DPW Projamin Sumut, F. Haris Nasution, SH, menyebut bahwa dugaan beredarnya produk AMDK tanpa izin edar merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
“Setiap produk, terlebih yang langsung dikonsumsi masyarakat seperti air minum, harus memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Ini menyangkut keselamatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan,” tegas Haris melalui keterangan resmi di Medan, Minggu (28/10/2025)
Haris menilai kemelut ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dijalankan Loka POM Toba terhadap pelaku usaha pangan olahan di wilayah kerjanya.
“Kami menilai ini bentuk kegagalan Loka POM Toba dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk itu, kami mendesak Kepala BPOM Pusat agar segera mengevaluasi kinerja bawahannya dan mencopot Kepala Loka POM Toba dari jabatannya,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga masyarakat lain akan melaporkan Kepala Loka POM Toba, Tumiur Gultom, ke BPOM RI di Jakarta sebagai langkah konkret menindaklanjuti lemahnya pengawasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Mandailing Natal — yakni Alabana dan Amasae — belum mengantongi izin edar serta sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran media, salah satu merek, Alabana, diduga masih beredar di pasaran.
Kepala pabrik AMDK Alabana di Madina bahkan mengakui bahwa izin edar produk mereka masih dalam proses.
“Untuk izin edar produk AMDK saat ini masih dalam proses di BPOM,” ujar Y, Kepala Pabrik Alabana, Jumat (24/10).
Meski pihak perusahaan mengklaim telah menghentikan pemasaran, temuan di lapangan menunjukkan produk tersebut masih beredar di sejumlah wilayah Madina. Dua pedagang grosir dan eceran mengaku masih dapat memesan produk langsung dari pihak perusahaan dengan harga sekitar Rp15.000 per kardus isi 48 gelas.
Sikap Projamin Sumut
Menanggapi kondisi tersebut, DPW Projamin Sumut menegaskan tiga sikap resmi:
Meminta Kepala BPOM Pusat untuk segera mengevaluasi kinerja dan kepemimpinan Kepala Loka POM Toba.
Mendesak Loka POM Toba untuk bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk pangan tanpa izin edar.
Mengimbau pelaku usaha agar menghentikan sementara peredaran produk AMDK sebelum memperoleh izin resmi dari BPOM demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tapi hukum dan regulasi harus ditegakkan. Lembaga pengawas negara tidak boleh abai terhadap tugasnya,” tutur Haris menegaskan.
Projamin Sumut berharap agar BPOM RI bertindak cepat untuk menegakkan aturan serta memastikan bahwa setiap produk pangan olahan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan sesuai ketentuan perundangan.
Langkah tegas dari pusat dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas negara tidak semakin menurun.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis





























