PURWAKARTA – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perhatian berbagai pihak kini memasuki babak baru
Penyidik Unit PPA Polres Purwakarta yang menangani kasus ini akhirnya menetapkan AG oknum anak Kepala Desa menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara
Setelah menetapkan AG sebagai tersangka, penyidik unit PPA Polres Purwakarta melayangkan surat pemanggilan terhadap AG untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, pada Senin, 27 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayang dengan alasan Sakit AG tak bisa memenuhi surat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, bahkan surat keterangan sakit tersebut diserahkan langsung Penasehat Hukum tersangka kepada penyidik
Menanggapi ketidak hadiran tersangka memenuhi panggilan penyidik, Penasehat Hukum Pelapor/korban, Sulaeman.SH dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) mengatakan,
” Saya mengetahui tersangka tidak datang memenuhi panggilan polisi dari penyidik, karena saya datang langsung untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, dan memang saya melihat langsung ada surat sakitnya,
Tapi apapun alasannya, itu hak tersangka, namun untuk langkah selanjutnya semuanya sudah diatur kok dalam KUHP, jadi kita apresiasi langkah polisi yang menangani kasus ini secara terbuka dan profesional, semua diperlakukan sama di mata hukum tidak membedakan status sosial,” Kata Leman
Sementara salah seorang penyidik Unit PPA Polres Purwakarta ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menjawab, ” Nanti bapak Kasat atau Bapak Kanit yang menjelaskannya, sekarang lagi pada rapat, maaf ya,”
Sampai berita ini di turunkan wartawan masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim atau Kanit PPA Polres Purwakarta terkait kasus ini.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com



























