SUMUT — Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sumatera Utara, F. Haris Nasution, SH, menilai kisruh peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa izin edar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencerminkan gagalnya Loka POM Toba dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Haris menegaskan, produk pangan seperti air minum tidak boleh beredar sebelum memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia meminta Kepala BPOM Pusat untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Loka POM Toba, karena dianggap lalai mengawasi peredaran produk tanpa izin.
“Ini masalah serius karena menyangkut kesehatan masyarakat. Kami bersama beberapa lembaga akan melaporkan Kepala Loka POM Toba ke BPOM,” tegas Haris, selasa (28/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, diberitakan dua merek AMDK di Madina, yakni Alabana dan Amasae, belum memiliki izin edar maupun sertifikat CPPOB dari BPOM. Meski pihak pabrik mengklaim pemasaran telah dihentikan, hasil penelusuran menunjukkan produk tersebut masih beredar di sejumlah toko.
Kepala Loka POM Toba, Tumiur Gultom, mengakui izin edar produk masih berproses dan menegaskan bahwa produk tanpa izin tidak boleh beredar. Hingga kini, BPOM Pusat belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah penindakan atas temuan tersebut.
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com



























