JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di wilayah RW 03 dan RW 04 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur, di antaranya Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.
Menurut Wakil Camat Cengkareng, Suhardin, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menyusul surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di kawasan Rawa Buaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan batas-batas lahan milik Kementerian Keuangan yang berada di dua RW tersebut,” jelas Suhardin.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon, menyampaikan bahwa tim meninjau dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi di Kelurahan Rawa Buaya.
“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan pengembalian batas lahan,” ujarnya.
Daniel menegaskan, langkah berikutnya adalah melakukan pendataan secara objektif, termasuk mengidentifikasi warga yang terdampak dari hasil pengukuran tersebut. Setelah proses pendataan selesai, penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Tahapannya jelas, dimulai dari sosialisasi, kemudian pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar,” tambah Daniel.
Dari pihak Kementerian Keuangan, Yudi Hariyanto, perwakilan bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menyampaikan bahwa pihaknya turut meninjau langsung kondisi di lapangan.
“Sesuai dengan dua sertifikat lahan, kami memastikan masih terdapat tanda-tanda batas berupa plang dan sejumlah patok pembatas di area aset Kementerian Keuangan,” pungkas Yudi.






























