JAKARTA – Pelayanan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mengeluhkan proses administrasi yang dinilai tidak transparan dan berlangsung jauh lebih lama daripada ketentuan normal.
Beberapa pemohon menyebut berkas mereka telah masuk sejak akhir 2024 namun belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga November 2025. Padahal, menurut sistem pelayanan elektronik, berkas tersebut seharusnya telah selesai diproses.
Selain itu, warga menilai informasi yang diberikan petugas kerap tidak konsisten, termasuk mengenai kewajiban pengajuan melalui Kantor Wilayah BPN. Setelah dilakukan pengecekan, ketentuan tersebut diketahui hanya berlaku untuk badan hukum, bukan untuk pemohon perorangan.
Sejumlah berkas juga disebut tertahan pada tahap pemeriksaan dokumen (quality control/QC) selama berbulan-bulan, serta terdampak pergantian petugas penanganan.
Masyarakat berharap BPN Jakarta Barat meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola pelayanan, dan memastikan tidak ada oknum yang menghambat proses administrasi pertanahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, Bagian Tata Usaha BPN Jakarta Barat menyatakan bahwa setiap keluhan sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi pengaduan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosesdur
Penulis : Wal
Editor : Hery Lubis





























