PURWAKARTA – Kebijakan pembiayaan kegiatan retreat Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta yang diduga menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Desa menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Penggunaan DBHP untuk kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan desa.
Meskipun pihak pemerintah daerah mengklaim bahwa pembiayaan retreat telah sesuai Peraturan Bupati (Perbup), namun regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang maupun aturan yang lebih tinggi. Hal ini semakin menimbulkan keraguan publik mengenai legalitas penggunaan anggaran desa untuk kegiatan tersebut.
DBHP sendiri merupakan dana bagi hasil pajak daerah yang disalurkan pemerintah kabupaten kepada desa untuk menunjang pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembangunan desa. Berdasarkan UU Desa, PP 11/2021, dan Permendagri 20/2018, penggunaan DBHP wajib diarahkan pada belanja yang memberikan output jelas bagi pemerintahan desa, bukan untuk kegiatan yang bersifat rekreatif.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Retreat yang umumnya berisi penyegaran, motivasi, atau kegiatan spiritual dinilai tidak masuk dalam kategori belanja yang diperbolehkan oleh regulasi keuangan desa—kecuali memiliki modul pelatihan, kurikulum, indikator peningkatan kapasitas, serta output yang dapat diukur.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Purwakarta, Agus M Yasin, kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
“Meski ada Perbup yang mengizinkan pembiayaan retreat, regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang maupun peraturan lebih tinggi. Jika Perbup memperluas belanja DBHP melebihi ketentuan Permendagri, maka Perbup tersebut cacat formil dan substantif serta bisa dibatalkan melalui mekanisme pengawasan regulasi,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut membuka peluang risiko hukum bagi para kepala desa. Apabila retreat dinilai tidak sah secara regulasi, maka realisasi anggaran dapat menjadi temuan Inspektorat maupun BPK.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara, maka pejabat desa maupun pejabat pembina anggaran dapat terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 12e UU Tipikor.
Publik pun mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pembiayaan retreat, sekaligus memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan DBHP.
Secara kesimpulan, Agus menyatakan bahwa penggunaan DBHP untuk retreat Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan UU 6/2014, PP 11/2021, maupun Permendagri 20/2018. Retreat bukan termasuk kategori belanja penyelenggaraan pemerintahan desa atau peningkatan kapasitas aparatur yang dapat diukur output-nya.
“Perbup tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan belanja yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. Jika Perbup memperbolehkan retreat, maka ketententuan tersebut cacat hukum,” tegasnya.
Agus menambahkan, realisasi anggaran retreat dari DBHP berpotensi menjadi temuan keuangan karena dianggap tidak sah dan bahkan dapat mengandung unsur kerugian negara bila tidak memiliki manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika penggunaan anggaran ini tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka risiko sanksi administrasi, pengembalian kerugian negara, hingga jerat pidana korupsi sangat mungkin terjadi,” pungkas Agus.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com
































