PURWAKARTA – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Purwakarta (FJP) mempertanyakan rumitnya persyaratan kerja sama publikasi media yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta melalui aplikasi Simedkom. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar pada Minggu (18/1/2026).
Dalam diskusi tersebut, para jurnalis menilai bahwa sistem dan persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Simedkom berpotensi menyulitkan, bahkan diduga “menjegal” media lokal maupun nasional yang memiliki keterbatasan omzet perusahaan. Selain itu, persyaratan tersebut juga dinilai merugikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Didi, menilai kebijakan kerja sama publikasi media yang diterapkan Diskominfo Purwakarta terkesan tidak adil dan kurang bijaksana. Menurutnya, banyak wartawan dan perusahaan media lokal akhirnya tidak dapat masuk dalam sistem Simedkom karena persyaratan yang dinilai berbelit-belit.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan sistem yang ruwet, ditambah waktu pendaftaran yang sangat singkat, hanya tiga hari, serta minimnya sosialisasi, membuat wartawan dan perusahaan media di Purwakarta tidak bisa berbuat banyak,” ujar Didi.
Ia menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Diskominfo Purwakarta terkait dasar dan kewajiban aturan tersebut. Menurut Didi, sejatinya perusahaan media yang telah memiliki legalitas resmi berupa AHU dari Kementerian Hukum dan HAM serta bergerak khusus di bidang media sudah cukup untuk menjalin kerja sama publikasi.
“Yang terpenting adalah publikasi pembangunan daerah bisa terekspos dengan baik. Sementara wartawan cukup dibekali KTA, surat tugas dari redaksi, dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik,” katanya.
Didi juga menyoroti persyaratan lain yang dinilai semakin memberatkan, yakni keharusan perusahaan media terverifikasi oleh Dewan Pers. Ia menilai kriteria tersebut terlalu berlebihan dan berpotensi mendiskriminasi media yang belum terverifikasi.
“Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, maka media dan wartawan tersebut langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak bisa mendapatkan kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa para wartawan tidak menolak sistem digitalisasi melalui aplikasi Simedkom. Namun, ia menyayangkan item persyaratan yang dianggap tidak proporsional dan terkesan mengada-ada.
“Kami tidak anti terhadap sistem registrasi digital. Tapi persyaratannya perlu dikaji ulang agar tidak mematikan media lokal dan wartawan di daerah,” tambahnya.
Didi menutup dengan menyampaikan bahwa hasil diskusi tersebut akan dibawa secara resmi ke Diskominfo Purwakarta untuk dimintakan klarifikasi dan solusi. Jika tidak ditemukan kebijakan yang berpihak, ia menyebut para wartawan yang tergabung dalam FJP tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke otoritas terkait.
“Insya Allah akan kami sampaikan bersama-sama. Jika tidak ada kebijakan yang adil, kami siap menempuh langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : asbud
Editor : pjm
































