MADINA, SUMUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, tidak menghadiri rapat pembahasan verifikasi dan penetapan data peserta plasma yang sebelumnya mereka sendiri undang secara resmi.
Ketidakhadiran tersebut diungkapkan Ketua Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (PRTM), Suhardi Tanjung, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Jumat (13/2).
Suhardi menyampaikan kekecewaan keras atas sikap Pemdes Tabuyung yang dinilai tidak konsisten terhadap undangan resmi yang diterbitkan melalui Surat Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tertanggal 12 Februari 2026, perihal Undangan Ke-II Rapat Verifikasi dan Penetapan Data Peserta Plasma.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan isi surat tersebut, rapat dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 08.30 WIB di Balai Desa Tabuyung. Kami, selaku pengurus koperasi, hadir tepat waktu sebagaimana diminta, meskipun sejak awal kami meragukan keabsahan surat undangan yang menggunakan kop resmi Pemdes Tabuyung,” ujar Suhardi.
Ia menjelaskan, pihaknya mencurigai spesimen tanda tangan dalam surat tersebut tidak identik dengan dokumen resmi lain yang pernah ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Iskandar.
“Namun demikian, kami tetap menghormati undangan tersebut. Sayangnya, hingga lebih dari dua jam, sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB, tidak satu pun perwakilan Pemerintah Desa Tabuyung hadir di lokasi,” lanjutnya.
Menurut Suhardi, tidak ada pemberitahuan penundaan, pembatalan, maupun penjelasan resmi terkait ketidakhadiran tersebut. Atas kejadian itu, pihak koperasi mendokumentasikan situasi di lokasi dalam bentuk video sebagai bukti bahwa undangan yang diterima tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang menerbitkannya.
“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap administrasi pemerintahan dan komitmen terhadap proses verifikasi data plasma. Ketidakhadiran tanpa penjelasan ini merupakan bentuk inkonsistensi dan sikap tidak bertanggung jawab atas surat resmi yang dikeluarkan,” tegasnya.
Ia menilai, tindakan tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Koperasi PRTM juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat peserta plasma tidak boleh dipermainkan akibat ketidakseriusan dalam administrasi pemerintahan.
“Kami berharap persoalan ini segera mendapat klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Suhardi.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































