PURWAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia terus bergulir. Keluarga korban menuntut keadilan kepada manajemen perusahaan yang dinilai tidak peduli terhadap nasib korban, meskipun peristiwa tersebut diduga terjadi di area perusahaan.
Keluarga korban sebelumnya berencana menggelar audiensi dengan pihak perusahaan dengan pendampingan dari LPH GRIB Jaya. Namun, alih-alih diterima, mereka justru dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman bayaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPH GRIB Jaya DPC Kabupaten Purwakarta, Sulaeman—yang akrab disapa Bang Leman—menyesalkan adanya penghadangan terhadap keluarga korban oleh orang-orang yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan di Sekretariat GRIB Jaya DPC Purwakarta, Minggu (15/2/2026), ia menyampaikan bahwa perusahaan dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan di tempat kerja.
“Keluarga korban sebenarnya mendatangi PT Metro Pearl Indonesia hanya untuk berdiskusi dengan direktur utama perusahaan yang memegang kebijakan. Namun bukannya diterima dengan baik, malah kami dihadapkan dengan preman yang diduga disiapkan oleh perusahaan,” jelas Leman.
Ia juga mengecam keras tindakan tersebut.
“Atas nama Bidang Hukum GRIB Jaya sebagai kuasa hukum korban, kami menyesalkan tindakan perusahaan yang seolah-olah ingin membuat Purwakarta tidak kondusif. Kami GRIB Jaya bukan takut dihadang preman bayaran, tapi kami kumpulan orang yang bermoral dan paham akan keamanan serta ketertiban. Apalagi kami punya slogan: kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut,” pungkasnya.
Penulis : asbud
Editor : pjm
































