BANDUNG — Keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan setiap badan publik bersikap transparan dan akuntabel.
Namun prinsip itu dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh jajaran Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan tim wartawan Media Online Dua Dimensi.
Surat konfirmasi tersebut dikirim pada 2 Februari 2026 dengan Nomor: 060/Lipt_BDG/DD/II/2026, mempertanyakan realisasi Pembangunan SDN 027 Cicadas Tahun Anggaran APBD 2025 Kota Bandung yang diduga tidak dilaksanakan atau fiktif. Kendati telah diterima pihak dinas, hingga kini belum ada jawaban resmi secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi Duadimensi. com sebelumnya memperoleh keterangan dari pihak sekolah yang menyebutkan bahwa pembangunan SDN 027 Cicadas Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kota Bandung tidak diketahui realisasinya.
Adapun informasi pembangunan yang tercatat untuk Tahun Anggaran 2025 meliputi:
Rehabilitasi 6 ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
Pembangunan 2 ruang kelas baru (RKB).
Pembangunan 5 paket toilet beserta sarana sanitasi.
Pembangunan 1 ruang UKS.
Sementara itu, disebutkan pula adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN melalui kementerian terkait. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan sumber anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Sebagai pejabat publik, kepala dinas semestinya bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Konfirmasi dari wartawan merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang akan dipublikasikan wajib melalui tahapan konfirmasi dan uji fakta (check and recheck). Langkah tersebut bertujuan agar pemberitaan akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan fitnah atau pelanggaran hukum.
Sikap tidak merespons konfirmasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawal transparansi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pers bukanlah pihak yang harus dihindari, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Keterbukaan terhadap media menjadi bagian dari komitmen terhadap prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Online Dua Dimensi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung guna memastikan kejelasan terkait dugaan proyek pembangunan tersebut.
Penulis : Robert/tim
Editor : Redaksi
































