PURWAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG, anak oknum kepala desa yang diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia, menjadi sorotan sejumlah pihak. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis (5/3/2026).
Sorotan muncul setelah JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang sebelumnya disangkakan kepada terdakwa.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Sulaeman, SH, yang akrab disapa Bang Leman, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Menurutnya, sejak awal perkara ini berjalan, pihak korban merasa tidak mendapatkan ruang komunikasi yang cukup dengan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya saya sudah merasa khawatir, karena sejak awal sebelum persidangan jaksa penuntut umum tidak memfasilitasi korban. Saat ingin ditemui selalu sulit dengan alasan sibuk. Padahal korban ingin menyampaikan langsung kronologi kejadian agar jaksa tidak hanya berpatokan pada berkas perkara,” ujar Leman kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan dalam tuntutan. Menurutnya, jaksa seharusnya menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa hanya menggunakan pasal subsider yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Yang lebih mengherankan lagi, sejak awal sampai sidang pembacaan tuntutan, korban tidak pernah menerima informasi langsung mengenai jadwal persidangan. Padahal dalam Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 68 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa korban berhak mendapatkan informasi terkait proses penanganan perkara,” jelasnya.
Leman menegaskan bahwa jaksa pada dasarnya merupakan pihak yang mewakili kepentingan korban dalam memperjuangkan keadilan di persidangan.
Karena itu, ia berharap tuntutan yang diajukan benar-benar mencerminkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
“Saya berharap pada sidang putusan nanti majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait tuntutan tersebut.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm
































